Penampilan Baru Tersangka Kasus Cabul, Dipotong Gundul!!”Niatnya Cuma Megang-Megang Saja…”
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herry Dwi Utomo menunjukkan tersangka pelaku pencabulan yang mengaku beraksi di 3 TKP.
Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Herry Dwi Utomo menunjukkan tersangka pelaku pencabulan (kaos biru) yang mengaku beraksi di 3 TKP.

Rembang – Pihak Polres Rembang mengenakan pasal Undang-Undang Perlindungan Anak, kepada tersangka pelaku pencabulan secara berantai, dengan korban sejumlah remaja masih di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Herry Dwi Utomo menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Karena ini Undang-Undang khusus ya, sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, “ bebernya.

Tersangka sendiri mengakui sudah melakukan tindak pidana pencabulan di 3 TKP, meliputi Jalan Gajah Mada Rembang, kemudian Desa Karangturi Kecamatan Lasem dan di Desa Tasiksono Kecamatan Lasem Kabupaten Rembang.

Sebelum jatuh banyak korban, pelaku berhasil ditangkap warga, saat melakukan perbuatan tidak senonoh di sekitar Desa Tasiksono.

Dari 3 lokasi tersebut, semua korbannya adalah remaja masih di bawah umur.

“Dia naik sepeda motor dari Blora ke Rembang, memang sengaja muter-muter untuk mencari mangsa. Korban yang Jalan Gajah Mada masih kita lakukan pendalaman, “ terang Kasat Reskrim.

AKP Herry Dwi Utomo mengakui korban yang lain kemungkinan merasa malu untuk melapor ke kepolisian. Apalagi rentang waktu kejadian satu dengan lainnya agak lama dan kebetulan kala itu pelaku berhasil kabur.

Tapi ia berharap jika ada masyarakat yang merasa pernah dicabuli tersangka, bisa melapor ke Polres Rembang, sehingga tersangka yang sudah dibekuk, akan mendapatkan ancaman hukuman lebih berat.

“Mungkin korban atau orang tuanya mau melapor juga malu ya. Tapi kalau ada TKP lain, monggo jika ingin melapor, “ tandasnya.

Sementara itu, tersangka pelaku berinisial MS (30 tahun), warga Dusun Dongaren Desa Kedungrejo Kecamatan Tunjungan Kabupaten Blora berdalih sebatas ingin memegang-megang tubuh korban. MS juga blak-blakan lebih suka mencari korban remaja seusia SMP.

“Niatnya cuma megang-megang saja, kalau berhubungan ndak, “ ungkapnya pria yang sudah beristeri ini lirih.

Begitu masuk tahanan Polres Rembang, penampilan tersangka sudah berubah. Rambutnya yang dulu agak gondrong, kini sudah dicukur gundul. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan