Napi Kasus Narkoba Meninggal Dunia, Pihak Rutan Rembang Ungkap Kronologis Kejadian
Kepala Rutan Rembang (tengah), bersama pihak dokter Puskesmas dan kepolisian, hari Kamis (28/01) menjelaskan kronologis meninggalnya seorang Napi.
Kepala Rutan Rembang (tengah), bersama pihak dokter Puskesmas dan kepolisian, hari Kamis (28/01) menjelaskan kronologis meninggalnya seorang Napi.

Rembang – Seorang narapidana kasus Narkoba di Rutan Rembang, Jawa Tengah meninggal dunia. Yang bersangkutan merupakan Napi pindahan dari Lembaga Pemasyarakatan lain.

Napi yang meninggal dunia adalah Seno Nur Andika, berusia 28 tahun, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Seno ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat, bulan November 2018 lalu. Seno dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Semula menjalani hukuman di Rutan Salemba, kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang bulan Oktober 2019.

Lantaran Lapas Cipinang over kapasitas, Seno dipindahkan lagi ke Lapas Purwodadi, bulan Desember 2019. Sejak tanggal 01 November 2021, Seno dipindahkan ke Rutan Rembang, hingga menghembuskan nafas terakhir tanggal 22 Januari 2022.

Ia diketahui meninggal dunia, saat petugas jaga Rutan rutin mengecek kondisi tahanan dan Napi pada pagi hari. Pihak Rutan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.

Berdasarkan pers release yang berlangsung hari Jum’at (28 Januari 2022), dokter Puskesmas Rembang I, Intan Puspitasari menyatakan saat melakukan pemeriksaan korban, tidak menemukan tanda-tanda kekerasan.

“Yang saya lakukan pemeriksaan luarnya saja. Rambutnya saya sibak tidak ada tanda kekerasan, bagian dada juga saya tekan, tapi tekan pelan ya, untuk memastikan tidak adanya patah pada tulang dada, juga tidak ada tanda patah maupun memar, “ ungkapnya.

Kanit Reskrim Polsek Rembang Kota, Aipda Suyanto turut menguatkan informasi tidak adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Orang tua Seno yang datang ke Rembang, juga sudah melihat langsung.

Saat berada di RSUD dr R Soetrasno, orang tua korban tidak menghendaki autopsi.

“Dari keluarga memutuskan untuk tidak dilakukan autopsi, pada intinya jenazah segera dibawa pulang untuk proses pemakaman, “ tandas Aipda Suyanto.

Kepala Rutan Rembang, Supriyanto mengatakan usai pemeriksaan, jenazah selanjutnya dipulasara secara Islam dan dibawa ke rumah duka di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Pukul 08.30 Wib diberangkatkan ke Jakarta pakai kendaraan ambulance RSUD Soetrasno. Pada tanggal 23 Januari 2022 pukul 17.00 Wib, jenazah korban sudah sampai di rumah duka, “ rinci Supriyanto.

Hingga saat ini belum bisa disimpulkan penyebab kematian korban, termasuk kemungkinan ada riwayat gangguan kesehatan. Namun menurut Supriyanto, saat pertama kali datang sejak pemindahan dari Lapas Purwodadi, kondisi yang bersangkutan sehat. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan