Rembang – Wakil Bupati Rembang, Mukhamad Hanies Cholil Barro’ mendorong pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH), untuk membuka layanan pengaduan masyarakat, terkait masalah lingkungan.
Wakil Bupati yang biasa dipanggil Gus Hanies itu menyampaikan masalah tersebut, saat memimpin apel pagi di halaman kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Kamis (13/1/2022).
Menurutnya, layanan pengaduan masyarakat penting dibuka, untuk merespon cepat setiap persoalan lingkungan hidup seperti kerusakan lingkungan, pencemaran, sampah, dan limbah. Apalagi DLH saat ini juga memiliki tugas pokok fungsi (Tupoksi) baru, menangani Alun-Alun Rembang. Ia menyarankan fungsi media sosial untuk diaktifkan.
“Masalah lingkungan hubungannya dengan masyarakat, buka layanan aduan, aktifkan media sosialnya. Biar tau ada permasalahan apa di tengah – tengah masyarakat biar kita cepat menindaklanjuti, ” tuturnya.
Gus Hanies juga meminta DLH untuk menggandeng komunitas pecinta lingkungan dan karang taruna yang saat ini memiliki kepedulian terhadap lingkungan. Jika mereka mulai mengambil peran, maka akan sangat membantu.
Lebih lanjut Wakil Bupati mengingatkan penanganan sampah bisa dimulai dari tingkat rumah tangga. Memperbanyak bank sampah dan menjaganya tetap aktif menjadi salah satu solusi.
“Diidentifikasi dulu (semua bank sampah-red), saat ini bank sampah di Desa Warugunung Pancur sudah jalan. Jadi mereka bisa menularkan ilmunya ke desa lain, kalau ada karang taruna dari desa mana pengen belajar, ke Warugunung, “ terang Gus Hanies.
Pihak DLH juga diingatkan, jangan sampai kecolongan seperti kejadian pembuangan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) yang terkesan liar seperti di Kecamatan Sluke, beberapa waktu lalu. Menurutnya, perlu menjalin koordinasi dengan stakeholder terkait, agar peristiwa serupa tak terulang.
Menanggapi arahan Wakil Bupati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto menyatakan siap menindaklanjuti. Pihaknya akan membuka layanan aduan masalah lingkungan, guna mempermudah laporan dari masyarakat.
“Jadi nanti kita buka lewat media sosial, minta saran, masukan masyarakat. Kira-kira ada kendala apa di lapangan, sebagai bahan kami untuk menindaklanjuti, ” Kata Dwi.
Dwi membenarkan ruang publik, Alun-Alun, ruang terbuka hijau (RTH), sekarang menjadi kewenangan DLH, dari yang semula ditangani Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
“Untuk Alun-Alun masih masa transisi, kita tengah memetakan sumber daya manusia (SDM) dan sarana pra sarananya, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).