Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang tetap akan menarik pajak golongan C bagi pelaku tambang ilegal.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan pihaknya tidak memandang apakah tambang tersebut berizin atau ilegal. Namun setiap ada penambangan, wajib dikenakan pajak golongan C.
Hal itu sesuai dengan hasil komunikasi Pemkab dengan berbagai institusi terkait, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Tidak melihat ilegal atau tidak, setiap ada penambangan wajib ada pajak golongan C. Siapapun yang menambang, kena pajak golongan C, itu aja, “ ungkapnya.
Saat ditanya wartawan apakah kebijakan tersebut rawan menimbulkan mis komunikasi antara Satpol PP selaku penindak pelanggaran dan DPPKAD sebagai pemungut pajak, Bupati menepis anggapan itu.
Baginya, kalau tambang ilegal tidak dipungut pajak, justru daerah akan rugi 2 kali, yakni lingkungan rusak dan tidak memperoleh pendapatan.
“Kalau misalnya yang ilegal kita biarkan, malah rugi dua kali. Lingkungan rusak, pendapatan nggak ada, “ imbuh Bupati.
Bupati menambahkan penertiban tambang ilegal bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten untuk menindak. Melainkan ranah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
“Pemerintah pusat yang berikan izin. Kalau penertiban dari Pemerintah Provinsi yang punya regulasi untuk pengawasan, “ tandasnya.
Sementara itu, seorang warga di Kecamatan Sale, Suprapto menyarankan ketika tambang ilegal sudah teridentifikasi, otoritas terkait harus segera menertibkan. Ia khawatir kalau dibiarkan dan menjadi sumber pungutan pajak terlalu lama, pelaku tambang ilegal merasa dirinya benar, karena sudah ikut menyumbang pendapatan daerah.
“Ini memang menjadi dilema ya. Tapi saya kira masyarakat akan lebih setuju tambang liar ditertibkan, lebih cepat lebih baik. Soalnya antara setoran pajak dengan dampak kerusakan lingkungan, tidak sebanding, “ ujarnya. (Musyafa Musa).