Rembang – Upaya banding Sumani (45 tahun) ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, hasilnya tidak berubah.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang tetap menguatkan putusan Hakim Pengadilan Negeri Rembang yang memvonis warga Dusun Pandak Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang itu dengan hukuman mati, atas kasus pembunuhan 4 orang sekeluarga.
Setelah putusan tersebut, Sumani kini mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan disampaikan melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pati dan sudah diterima oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Rembang, tertanggal 08 Desember 2021.
Hakim sekaligus Humas Pengadilan Negeri Rembang, Eri Sutanto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa putusan PN Rembang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi.
“Artinya dikuatkan, tetap sama hukuman mati, “ kata Eri.
Berkas permohonan kasasi dari Sumani ke Mahkamah Agung sudah diterima Pengadilan Negeri Rembang. Soal kapan kasasi diputus, Eri menyampaikan tergantung Mahkamah Agung.
“Mengenai lama tidaknya, tergantung dari Mahkamah Agung mas, “ ungkapnya.
Eri menambahkan posisi Sumani yang semula berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rembang, sudah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.
“Kami tidak mengetahui alasan pasti pemindahan tersebut, karena kewenangan Rutan. Di Lapas Pati, yang jelas lebih besar kapasitasnya. Biasanya kalau menyangkut perkembangan kesehatan yang bersangkutan, pihak Lapas akan menyampaikan tembusan informasi, “ terang Eri, yang juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat ini.
Sebelumnya, Sumani divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Rembang, tanggal 06 Oktober 2021 lalu.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan seniman Ki Anom Subekti, isteri, anak dan cucunya di Padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede, Rembang, bulan Februari 2021. (Musyafa Musa).