Aturan PK Bercelana Panjang, Begini Hasil Pengawasan Satpol PP
Saat pantauan petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, menemukan pemandu karaoke sudah bercelana panjang maupun masih berpakaian sexy.
Saat pantauan petugas Satpol PP Kabupaten Rembang, menemukan pemandu karaoke sudah bercelana panjang maupun masih berpakaian sexy.

Rembang – Para pemandu karaoke (PK) di Kabupaten Rembang, wajib menggunakan celana panjang, per tanggal 01 Desember 2021.

Mereka dilarang memakai rok mini atau celana pendek, sehingga PK harus mengucapkan selamat tinggal dengan pakaian sexy atau fullgar, saat menerima pengunjung yang ingin karaoke. Apa tujuannya dan kenapa berpakaian saja harus diatur ?

Untuk sesi pertama ini, saya mewawancarai Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistiyono, Jum’at (03/12).

Sulistiyono menjelaskan dalam Perda No 02 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati No 33 tahun 2021 sudah diatur pekerja kafe karaoke maupun warung kopi dilarang mengenakan pakaian sexy yang bisa mengundang tindak asusila. Aturan sudah ada sejak lama dan kini ditindaklanjuti secara tegas.

“Jadi PK wajib memakai bawahan celana panjang. Kalau atasan menyesuaikan, yang penting nggak sexy, “ tuturnya.

Pihak Satpol PP Kabupaten Rembang sudah melakukan pantauan ke kafe karaoke. Hasilnya, sebagian besar pemandu karaoke sudah mematuhi ketentuan tersebut. Sedangkan adanya PK yang belum bercelana panjang, akan terus dikomunikasikan.

“Kita bicara yang baik, sebenanrnya kuncinya di komunikasi. Saat berada di lapangan, kita sampaikan secara humanis dan persuasif, “ tandasnya.

Sulistiyono menegaskan kewajiban PK bercelana panjang, justru demi kebaikan PK sendiri, untuk mengurangi kemungkinan menjadi korban tindak asusila. Sekaligus melindungi harkat dan martabat seorang wanita, ketika bekerja.

Ia mengingatkan kejadian di satu lokasi di Kabupaten Rembang, gara-gara pemandu karaoke berpakaian sexy, akhirnya diperkosa pengunjung, jangan sampai terulang.

“Jangan disalahpahami. Kita hargai mereka mencari nafkah. Panjenengan kerja yang baik, semoga omsetnya tinggi dan jangan mengganggu ketertiban umum. Yang kurang-kurang baik itu, yang kita tegur, “ terang Sulistiyono.

Pejabat yang tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Pamotan ini menambahkan jika dalam pantauan berikutnya, masih menjumpai PK berpakaian fullgar, akan dibawa ke kantor Satpol PP untuk dibina dan meneken surat pernyataan tertulis.

Apabila masih membandel, sanksi berikutnya berupa teguran tertulis, pembekuan dan pencabutan izin usaha, hingga pemberlakuan saksi denda maksimal Rp 50 Juta.

“Hal ini sudah diatur dalam Perda maupun Perbup. Kami berharap tidak sampai sanksi denda, mereka sudah tertib menjalankan, “ ungkapnya.

Kalau muncul anggapan, ketika PK tidak berpakaian sexy akan sepi tamu, bagi Sulistiyono merupakan pendapat kurang tepat. Pada awal-awal ini mungkin terasa, tapi manakala sudah berjalan, menurutnya tak akan berpengaruh.

Justru kalau daya tarik kafe karaoke bersifat negatif, akan rawan memicu gejolak lingkungan.

“Kalau daya tariknya negatif dan memicu penyakit masyarakat, itu yang menjadi bagian tugas kami untuk menertibkan. Saya kira nggak akan mengurangi pengunjung, kalau PK pakai celana panjang, “ beber Sulistiyono.

Pada sesi selanjutnya, saya akan menggali informasi langsung dari pemandu karaoke. Apa tanggapannya tentang kewajiban bercelana panjang, saat menerima tamu ? (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan