
Sulang – Usaha warung kopi berfasilitas karaoke dan usaha kafe karaoke yang menjamur di Desa Kaliombo, Kecamatan Sulang resmi dilarang.
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Sulang, hari Selasa (02/11), Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin yang turun langsung menegaskan bahwa warga ketika mendirikan bangunan harus izin dulu, apalagi jika bangunan tersebut dipakai usaha.
“Hal ini sesuai dengan Perda Kabupaten Rembang. Mendirikan bangunan harus izin, apalagi bangunan untuk usaha, “ kata Sekda.
Berjejernya bangunan warung kopi berfasilitas hiburan dan kafe karaoke di pinggir jalan raya Rembang – Blora Desa Kaliombo Kecamatan Sulang, selama ini menempati tanah bekas rel milik Kereta Api Indonesia (KAI).
Dalam sosialisasi itu, hadir pula perwakilan PT KAI Daops IV Semarang. Muncul larangan jika tanah bekas rel untuk usaha warung kopi berfasilitas hiburan dan kafe karaoke. Tapi apabila untuk tempat tinggal dan usaha lainnya masih diperbolehkan, dengan ketentuan memperoleh izin dari PT KAI sekaligus membayar sewa.
“Kami juga akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemkab Rembang, “ kata Senior Manajer Aset PT KAI Daops IV Semarang, Arif S.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Waluyo melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda, Teguh Maryadi menyampaikan total bangunan yang menempati lahan bekas rel kereta api di Desa Kaliombo sebanyak 63.
Rinciannya, 15 titik warung kopi dan 2 kafe karaoke. Sisanya, untuk tempat tinggal maupun usaha lain. Karena dari PT KAI sudah memberikan larangan, maka Pemkab Rembang akan melakukan penertiban terhadap warung kopi dan kafe karaoke.
Apalagi lokasi tersebut sudah mengarah untuk kegiatan penyakit masyarakat, yang juga dilarang dalam Peraturan Daerah.
“Jadi PT KAI mengizinkan, selama tidak ada kaitannya dengan penyakit masyarakat (Pekat), “ ujarnya.
Karena sebelumnya sudah ada peringatan lisan, Satpol PP langsung memberikan peringatan tertulis, seusai sosialisasi.
“Intinya menandatangani surat pernyataan bahwa usaha tidak akan terkait dengan Pekat, “ kata Teguh.
Pihak Satpol PP juga memberikan tenggang waktu 3 hari, bagi pelaku usaha Warkop dan kafe karaoke untuk merubah usahanya. Kalau tidak diindahkan, Satpol PP baru melakukan penyegelan.
“Setelah penyegelan, kami akan melakukan pengawasan secara melekat bersama TNI/Polri di wilayah Kaliombo, “ imbuhnya.
Sejumlah pemilik warung kopi di Desa Kaliombo mengaku pasrah dengan keputusan tersebut.
“Jan-jane yo berat pak, tapi pripun malih (Sebenarnya ya berat pak, tapi mau bagaimana lagi-Red). Masih mikir ini, pindah atau merubah usaha, “ kata seorang wanita pemilik warung kopi. (Musyafa Musa).

