

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang berencana membuat surat edaran, supaya bidan desa tinggal menetap di desa lokasi bertugas. Jangan seperti sekarang, masih ada bidan desa yang justru menetap di luar kampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin menyampaikan hal itu saat kegiatan silaturahim dengan kepala desa se Kabupaten Rembang di Pendopo Museum Kartini, hari Senin (01 November 2021).
Menurut Fahrudin, manakala bidan menetap di desa area bertugas, akan menunjang kecepatan penanganan maupun efektivitas pendampingan.
Dengan cara tersebut diharapkan mampu menurunkan angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan angka anak stunting.
“Saya akan membuat edaran ke seluruh jajaran kepala Puskesmas, bahwa nanti bidan desa harus tinggal di desa. Tidak boleh bidan desa istilahnya nglajo dari rumahnya. Ini nanti kita buatkan surat edaran, ” kata Sekda.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz yang hadir dalam forum itu menjelaskan bayi stunting bisa dilihat dengan panjang kurang dari 47 cm untuk bayi perempuan dan kurang dari 48 cm untuk bayi laki-laki.
“Indonesia dirilis dari WHO, di Asia Tenggara tertinggi nomor 3. Masih di atas 24%. Padahal batasan maksimal itu, 20%. Di Rembang, sama. Angka stunting masih tinggi, “ paparnya.
Bupati menyebutkan penyebab bayi lahir stunting diantaranya ibunya kurang gizi, bayi kurang perawatan, bayi kurang minum Air Susu Ibu (ASI) dan pernikahan kurang dari usia 19 tahun.
Mengacu data Dinas Kesehatan setempat, angka kematian bayi di Kabupaten Rembang tahun 2018 mencapai 94 kasus, 2019 86 kasus, tahun 2020 menjadi 60 kasus dan per bulan Agustus tahun 2021 ini sekira 50 kasus.
Sedangkan angka kematian ibu di Kabupaten Rembang pada tahun 2019 sebanyak 6 kasus, tahun 2020 naik menjadi 11 kasus. Untuk tahun 2021 berjalan, sudah kisaran 10 an kasus. (Musyafa Musa).