Rembang – Gencarnya desakan agar Pemkab Rembang berani melarang peredaran Miras berapapun kandungan alkoholnya, mendapatkan tanggapan dari penjual Miras.
Seorang penjual Miras di Rembang yang enggan disebutkan namanya menilai kalau ada pihak-pihak yang menghendaki bebas Miras, perjudian dan bebas prostitusi, tidak akan bisa. Tapi kalau sifatnya mengurangi, masih memungkinkan.
“Menurut pandangan saya tidak akan bisa hilang 100 %, karena itu semua sudah peninggalan zaman nenek moyang kita, “ tuturnya, Kamis (28 Oktober 2021).
Ia mencontohkan soal minuman keras. Kabupaten Rembang merupakan daerah pantai, sering dijumpai nelayan datang membeli Miras, dengan tujuan untuk menghangatkan badan.
Gambaran lain, saat ini ada penjual Miras mengantongi izin lengkap. Miras yang dijual pun terdapat pita cukai resmi dari negara. Ia mengingatkan pita cukai itu pula yang turut menyumbang ke pendapatan negara. Atas alasan-alasan tersebut, dirinya menganggap tidak tepat kalau ada Peraturan Daerah melarang peredaran semua jenis Miras.
Menurutnya, Perda sekarang yang membolehkan Miras dengan kadar alkohol di bawah 5 %, sudah mengambil jalan tengah, antara larangan, warga yang membutuhkan dan pendapatan negara.
“Cukai rokok dan cukai Miras termasuk pendapatan negara terbesar. Apakah sudah ada penggantinya, kalau itu dilarang. Jadi saya kira tidak bisa menonjolkan Perda semata. Kalau ada yang minum berlebihan, salahkan yang minum. Jangan salahkan yang mengedarkan, “ imbuhnya.
Jika semua jenis Miras yang resmi bercukai dilarang, ia justru khawatir arak tidak resmi yang kadar alkoholnya mencapai puluhan persen akan semakin merajalela di tengah masyarakat.
Sebelumnya, 56 organisasi yang tergabung dalam Presidium Rembang Bersih Pekat di Kabupaten Rembang, hari Rabu (27/10) menggelar deklarasi di lantai 4 Kantor Bupati Rembang, untuk meneguhkan komitmen memberantas penyakit masyarakat.
Deklarasi disaksikan langsung oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), maupun pengurus partai politik.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Rebang, Zaimul Umam menegaskan pihaknya siap memback up sekaligus akan intens berkoordinasi dengan lintas partai politik, untuk mewujudkan Perda Anti Penyakit Masyarakat.
“Setelah deklarasi ini, saya berharap semua elemen bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga Kamtibmas di Kabupaten Rembang. Kami sudah koordinasi dengan PDI P, PKB dan partai-partai lain demi terbitnya Perda anti Pekat, “ ujarnya disambut pekik Takbir dari peserta deklarasi.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menjelaskan dalam penyusunan Perda akan memperhatikan aturan di atasnya, atau dari pemerintah pusat.
“Perda kita sudah terlalu lama, perlu diupdate. Apalagi dengan lahirnya Undang-Undang Pornografi dan Miras, “ kata Hafidz.
Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, Supadi menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tersebut, dapat mulai dibahas di DPRD pada bulan Desember tahun ini.
“Pada prinsipnya kita mendukung, “ kata Supadi.
Nantinya dalam setiap razia penyakit masyarakat, perwakilan Ormas diperbolehkan ikut. Hanya saja, posisinya berada di belakang aparat penegak hukum dan dilarang melakukan razia sendiri. (Musyafa Musa).