Rembang – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Rembang ditandai dengan penutupan akses jalan dari Perempatan Jaeni ke timur, Jl. Dr. Sutomo – HOS Cokroaminoto dan kawasan seputar Alun-Alun Rembang.
Kepala Unit Pendidikan Dan Rekayasa (Dikyasa) Satuan Lalu Lintas Polres Rembang, Aiptu Hartono menjelaskan penutupan tersebut hanya berlaku selama PPKM Darurat, tanggal 03 – 20 Juli 2021.
Itu pun penutupan jalan diberlakukan tidak sepanjang waktu, melainkan hanya dari pukul 8 malam sampai dengan 5 pagi. Karena aktivitas pedagang juga dibatasi selesai sampai pukul 8 malam, menurutnya tidak sampai mengganggu kegiatan para pedagang.
“Jadi akses jalan kita tutup pakai gason, water barier dan sejenisnya. Khusus bagi warga setempat di sepanjang jalan itu, ya masih diperbolehkan keluar masuk, “ tuturnya, Minggu (04 Juli 2021).
Aiptu Hartono menambahkan masih cukup banyak akses lain yang bisa digunakan masyarakat, seperti jalan perempatan eks stasiun ke timur atau lewat jalur Pantura.
Romy Adi, seorang warga dari Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori mengaku hampir setiap hari melintasi jalur tersebut. Ia memaklumi kebijakan itu, guna membatasi mobilitas lalu lalang warga.
“Berkegiatan lewat sana, ya agak kesulitan juga. Cuma karena ini PPKM darurat ya harus manut, patuh. Nggak masalah, mengikuti himbauan pemerintah, “ kata Romy.
Sementara itu Setiawan, seorang pengguna jalan menuturkan sempat akan ke Alun-Alun Rembang ingin makan. Ia terkejut, lantaran ternyata ikut ditutup, sehingga akhirnya memilih kembali pulang.
“Soalnya yang saya tahu penutupan Alun-Alun pada Sabtu pukul 12 siang sampai Minggu pukul 12 siang. Ternyata selama PPKM darurat ini, penutupan Alun-Alun ditambah waktunya, “ kata Setiawan. (Musyafa Musa).