Rembang – Kafe Dimensi di perbatasan Desa Sumberejo dengan Desa Mondoteko, Rembang ditutup oleh tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri, karena melanggar Surat Edaran Bupati terkait pengetatan pada masa pandemi Covid-19 ini. Dari luar kafe tampak tutup, ternyata di dalamnya masih beroperasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Waluyo menjelaskan Minggu malam itu (13/06) pagar luar tertutup dan lampu gelap. Kebetulan ada sedikit rongga, ia kemudian melihat situasi di dalam.
Lantaran mencurigakan, dirinya bersama aparat TNI/Polri masuk ke dalam kafe karaoke dan ternyata mendapati sejumlah pengunjung asyik bernyanyi. Lebih parah lagi, ditemukan minuman keras, yang langsung diamankan petugas.
“Saya intip, lalu pasukan masuk ke dalam. Ada orang nyanyi sama temuan barang bukti Miras. Intel kami akan terus bergerak memantau kafe-kafe lain. Jika ditemukan pelanggaran, kami minta bantuan Satgas TNI/Polri untuk menertibkan bersama-sama, “ ujar Waluyo, Senin (14/06).
Lantaran terbukti melanggar Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, maka pihaknya memasang banner penutupan di dekat pintu masuk Kafe Dimensi.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz menanggapi tindakan tersebut sama saja menantang pemerintah. Termasuk kepada kafe-kafe lain akan diambil tindakan sama, jika membandel.
“Jelas-jelas SE Bupati sudah ada ketentuan tutup, kok di dalamnya buka. Berarti menantang kita. Nggak boleh lengah, tetap akan kita kejar. Kita tertibkan semua, jika tidak menghiraukan, “ bebernya.
Hafidz mengibaratkan pemerintah saat ini memegang pedal gas dan rem. Jika Covid-19 melonjak, maka rem diinjak. Tapi sebaliknya manakala Covid-19 melandai, pelan-pelan akan menginjak gas, agar perekonomian kembali bangkit. Pada prinsipnya, semangat menjalankan protokol kesehatan, wajib ditegakkan.
“Kami akan melihat perkembangan di lapangan. Jika Covid-19 terus naik, kita akan lakukan langkah-langkah lebih ekstrim, “ tandas Bupati.
Sementara itu, seorang warga di Rembang, Sodiqin menduga masih ada sejumlah kafe karaoke yang diam-diam tetap beroperasi, pada masa pandemi seperti sekarang. Ia mendesak tindakan tegas terhadap pelanggaran kafe karaoke, harus dipukul rata.
“Cek dan Sidak cepat di atas jam 10 malam. Asal tidak bocor saja, saya kira akan ada temuan lagi. Begitu melanggar, nggak usah kasih peringatan. Udah, langsung tutup saja. Pemerintah harus tegas dan adil, soalnya orang hajatan saja dilarang, apalagi mereka enak-enakan berkerumun di dalam kamar kafe, “ kata Sodiqin. (Musyafa Musa).