Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang memutuskan seluruh destinasi wisata tutup sementara pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Hal itu ditetapkan melalui rapat evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemkab Rembang, hari Senin (31 Mei 2021), setelah mempertimbangkan kenaikan angka penderita Covid-19 di wilayah Kabupaten Rembang dan daerah sekitar.
Kepala Bidang Destinasi Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Purwono menjelaskan perintah yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati tersebut, langsung disosialisasikan kepada pengelola daya tarik wisata.
“Pak Bupati memerintahkan langsung penutupan sementara hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Sudah kami woro-woro ke media sosial, kemudian di group paguyuban pengelola, group pak camat, pak Kapolsek dan pihak terkait, “ ujarnya.
Purwono menambahkan aturan itu juga berlaku bagi pemilik warung yang berjualan di dalam destinasi wisata. Terkadang muncul anggapan, daya tarik wisata tutup, namun penjual di dalamnya boleh beroperasi.
Ia menegaskan jika berjualan di area destinasi wisata, maka harus mematuhi ketentuan itu.
“Kadang ada pemilik warung bilang gini, saya kan nggak destinasi wisata, tapi warung. Lhah kalau jualannya di dalam destinasi wisata, ya aturan itu include jadi satu. Nggak dibeda-bedakan, “ imbuh Purwono.
Khusus untuk hari Senin sampai Jum’at, daya tarik wisata tetap buka, kecuali bersamaan hari libur nasional. Itu pun dibatasi jumlah pengunjungnya maksimal 30 % dari total kapasitas dan tutup pukul 15.00 Wib.
Mereka para pengunjung juga wajib mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak satu sama lain. (Musyafa Musa).