Gerak Cepat, Saham 10 % Sudah Menanti. Siapa Yang Berhak ?
Pengisian gas yang diambil dari Sumur RGT 2 Desa Krikilan, Kecamatan Sumber ke dalam truk kontainer.
Pengisian gas yang diambil dari Sumur RGT 2 Desa Krikilan, Kecamatan Sumber ke dalam truk kontainer.

Rembang – Peluang mendapatkan saham 10 % dari pengelolaan sumur gas di Desa Krikilan, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang mulai terbuka.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Rembang Migas Energi (RME) memastikan akan bergerak aktif, supaya peluang tersebut bisa dinikmati Kabupaten Rembang.

Direktur PT Rembang Migas Energi, Zaenul Arifin menjelaskan berdasarkan ketentuan, jika sudah berubah fase dari eksplorasi ke produksi, maka Pertamina wajib menawarkan 10 % sahamnya kepada Pemerintah Daerah setempat.

“Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral No. 37 tahun 2016. Namun demikian kalau Pemdanya nggak aktif, ya bisa-bisa nggak dapet, “ tuturnya.

Saat rapat koordinasi terbaru, dipastikan yang memperoleh saham 10 % itu adalah Pemkab Rembang dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mengingat berdasarkan peta geologi bawah tanah, ternyata cadangan gas hanya berada di wilayah administratif Kabupaten Rembang. Tidak sampai meluber ke kabupaten tetangga.

“Pemda Blora, Purwodadi sama Pati juga diundang. Yang produksi saat ini kan sumur RGT 2 di Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Nggak melewati batas administratif daerah lain, makanya yang dapat Rembang dan Provinsi Jawa Tengah. Ini 10 % saham ibaratnya gratisan lho. Kalau dulu beli, sekarang ndak. Bisa ditalangi dulu oleh Pertamina, “ imbuh Zaenul.

Atas perkembangan itu, Pemprov Jawa Tengah akhirnya membentuk holding perusahaan PT Jateng Petro Energi. Nantinya mereka akan bekerja sama dengan PT Rembang Migas Energi, membentuk perusahaan baru. Masing-masing dengan porsi saham 51 % untuk provinsi dan 49 % untuk Kabupaten Rembang.

“Jadi join company, entah apa namanya nanti, “ paparnya.

Namun yang menjadi kendala, seluruh saham PT Jateng Petro Energi maupun PT Rembang Migas Energi, 100 % harus milik Pemda dan tidak boleh ada unsur swasta. Maka saat ini pihaknya sedang mengajukan perubahan Perda tentang pembentukan PT Rembang Migas Energi, supaya kelak naik status menjadi holding atau perusahaan utama yang membawahi anak perusahaan.

“Hasil konsultasi dengan BPK dan KPK begitu, seluruh saham milik Pemda. Nol koma saja untuk swasta nggak boleh. Solusinya kami ajukan revisi Perda. Nanti PT RME sebagai holding, sedangkan sub holdingnya energi dan sub holding non energi, “ pungkasnya.

Diharapkan dengan perubahan status, BUMD PT Rembang Migas Energi bisa lebih leluasa mengembangkan usaha, untuk membantu menaikkan pendapatan daerah. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan