Gunem – Masalah Waduk Panohan di Desa Panohan, Kecamatan Gunem mencuat ketika berlangsung forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang 2021 – 2026 di lantai IV Gedung Setda Rembang, hari Kamis (15 April 2021).
Hingga saat ini waduk atau embung yang berada di wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mantingan tersebut belum bisa dimanfaatkan, padahal dibangun sejak 18 tahun silam.
Humas KPH Mantingan, Ismartoyo menyatakan status Embung Panohan sempai sekarang belum jelas, sehingga belum bisa dimanfaatkan. Ketika ada audit di KPH Mantingan, hal itu juga menjadi temuan.
Maka ia berharap kepada Bupati dan pemangku kebijakan lainnya, bisa menindaklanjuti masalah tersebut. Mengingat dalam visi misi Bupati dan Wakil Bupati Rembang juga mencantumkan optimalisasi air baku dengan pemanfaatan embung.
“Kami sempat dapat tamu dari Pemerintah Desa Panohan menanyakan masalah ini, kemudian kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bappeda. Semoga status Embung Panohan yang belum selesai, dapat ditindaklanjuti, “ usulnya melalui zoom meeting.
Mendengar usulan tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan ada dua kendala yang dihadapi menyangkut Embung Panohan, yakni administrasi dan anggaran.
Dalam proyek pembangunan embung tersebut, Pemkab Rembang dibebani membayar ganti rugi tegakan pohon. Sebenarnya Pemkab siap membayar, namun pertanggungjawabannya yang sulit, karena barangnya sudah tidak ada. Maka perlu komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
“Ketika kami bayar dan ada pemeriksaan, sing dibayar barange ngendi, wong sudah hilang dijarah. Jadi ini perlu kita laporkan ke pemerintah pusat, untuk mencari win win solution. Biar embung segera dapat izin dan dimanfaatkan, “ tandasnya.
Jika merunut data di Perhutani KPH Mantingan, luas Waduk Panohan mencapai 76,20 Hektar, proses pembangunan mulai berjalan tahun 2003. Kala itu masih ada ketentuan jika memanfaatkan lahan hutan, wajib mengganti atau tukar guling lahan.
Namun belakangan ini muncul Peraturan Pemerintah yang baru, untuk lahan hutan yang digunakan kepentingan umum, tidak perlu tukar guling, namun statusnya pinjam pakai, sehingga lebih mudah.
Pihak KPH Mantingan menyarankan supaya Pemkab Rembang mengajukan proses dari awal lagi kepada Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Soal besaran ganti rugi tegakan pohon yang dibebankan Pemkab, data sementara nilainya sebesar Rp 5,3 Miliar.
“Angka finalnya nanti akan dihitung oleh Litbang Kementerian, jika Pemkab mengajukan lagi izin pemanfaatan Waduk Panohan, “ pungkas Ismartoyo, Humas KPH Mantingan. (Musyafa Musa).