Rembang – 9 Polsek di jajaran Polres Rembang kini tidak boleh lagi melakukan penyidikan kasus tindak pidana, sedangkan 5 Polsek masih berhak menyidik kasus.
9 Polsek yang tidak bisa lagi menyidik kasus meliputi Polsek Sarang, Kragan, Sedan, Sale, Sumber, Pancur, Gunem, Sulang dan Polsek Bulu.
Untuk 5 Polsek yang masih boleh menyidik kasus, diantaranya Polsek Rembang Kota, Lasem, Sluke, Pamotan dan Polsek Kaliori. Berbeda dengan aturan sebelumnya, dari total 14 Polsek, semua boleh menyidik kasus tindak pidana.
Kepala Bagian Operasional Polres Rembang, Kompol Kelik Budi Antara, Senin siang (05 April 2021) ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Menurutnya, perubahan tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri yang baru. Polsek-Polsek yang tidak boleh menyidik kasus, diharapkan fokus mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Apabila terjadi kasus kejahatan, nantinya langsung ditangani Polres Rembang.
“Polsek-Polsek yang jarang nyidik, jarang ada kasus, dikosongi saja, jadi penyidikan ditarik Polres Rembang. Biar Polsek optimal untuk pelayanan, “ paparnya.
Lalu bagaimana jika ada kasus-kasus yang memungkinkan diselesaikan secara kekeluargaan. Menurut Kelik, pihak Polsek tetap bisa menggelar mediasi. Bagaimanapun, tidak semua kasus langsung diproses secara hukum, terutama untuk kasus-kasus yang skalanya ringan.
“Selama ini Polsek juga dibackup Polres. Kalau Polres dikatakan bertambah bebannya, ya nggak juga. Pidana yang sifatnya ringan, bisa direstorasi dan dikomunikasikan dengan korban. Tapi kalau pembunuhan, ya nggak bisa, “ imbuh Kelik.
Meskipun demikian, 9 Polsek yang tidak lagi berwenang menyidik kasus, tetap mengemban tugas melakukan penyelidikan, manakala terjadi tindak pidana.
“Begitu masuk penyidikan, Polres yang menangani, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).