Pamotan – Pihak Kejaksaan Negeri Rembang belum bisa memastikan, apakah kasus embung ambrol di Desa Gegersimo, Kecamatan Pamotan akan ada tambahan tersangka pelaku atau tidak.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Leo Rinanta Haribuwono kepada wartawan menyampaikan untuk saat ini ada 4 orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Masing-masing SL kepala desa Gegersimo, SM Sekretaris Desa Gegersimo, kemudian SR dan HD berperan sebagai pemasok bahan bangunan embung.
“Penambahan tersangka belum bisa kami sampaikan sekarang, “ tandasnya.
Leo menyebut angka kerugian negara, sampai saat ini masih dalam tahap penghitungan.
“Kerugian negara masih dihitung. Soal apa saja yang dikorupsi, ini materi penyidikan, belum bisa kami sampaikan sedetail itu, “ terang Leo.
Leo menambahkan semula pihaknya menerima informasi ada embung ambrol di Desa Gegersimo, Kecamatan Pamotan. Setelah ditindaklanjuti bulan Januari 2021, Kejaksaan Negeri menemukan bukti permulaan yang cukup mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
“Akhirnya dinaikkan ke tahap penyidikan. Penetapan tersangka ada yang sejak tanggal 02 Maret, kemudian ada pula yang hari Senin kemarin. Semua sudah ditahan di Rutan Rembang, “ paparnya.
Sebelumnya, Embung Desa Gegersimo, Kecamatan Pamotan ini dibiayai oleh Bantuan Keuangan Provinsi tahun 2020 sebesar Rp 200 Juta dan ditambah swadaya masyarakat Rp 2 Juta. Embung ini, berukuran 30 Meter x 30 Meter, sedalam 4 Meter. Namun embung ambrol, setelah turun hujan deras yang mengguyur Desa Gegersimo. (Musyafa Musa).