

Rembang – Dari 44 orang anggota DPRD Rembang, hanya 29 orang yang hadir dalam rapat paripurna pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Abdul Hafidz – Bayu Andriyanto, di gedung DPRD Rembang, hari Senin (01 Februari 2021). 15 orang anggota dewan lainnya tidak hadir.
Ketua DPRD Rembang, Supadi menyatakan rapat paripurna ini untuk menjalankan amanat pasal 79 Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Disebutkan bahwa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati yang berakhir masa jabatannya, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Setelah itu, diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
“Tujuannya agar Bupati dan Wakil Bupati mendapatkan penetapan pemberhentian, “ kata Supadi.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Edy Supriyanta menjelaskan setelah rapat paripurna, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Tengah, untuk menyiapkan penunjukan Penjabat (PJ) Bupati.
Begitu masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Rembang berakhir tanggal 17 Februari nanti, sudah langsung diisi agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.
“Hari ini juga kita kirimkan surat kepada pak Gubernur, “ terangnya.
Terkait gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Pemkab Rembang akan memantau perkembangannya. Apakah diputus lebih cepat melalui putusan sela tanggal 15 – 16 Februari 2021 atau putusan akhir.
“Kalau putusan akhir ya lebih lama, sampai tanggal 24 Maret 2021, kita tunggu saja. Hal ini proses biasa saja, sesuai dengan aturan, “ imbuh Edy.
Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Rembang dimenangkan calon Bupati incumbent, Abdul Hafidz yang berpasangan dengan Hanies Cholil Barro’. Namun kemenangan yang terpaut 5.501 suara tersebut, digugat oleh pasangan calon lawannya, Harno – Bayu Andriyanto. Akibatnya, pelantikan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ menjadi tertunda. (Musyafa Musa).