Bawaslu Temukan Pengakuan Palsu, Karena Diberi Uang Rp 50 Ribu
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.

Rembang – Meski pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang sudah lama usai tanggal 09 Desember 2020 lalu, namun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rembang masih menerima gerojokan laporan dugaan pelanggaran dari kubu pasangan calon Harno – Bayu.

Totok Suparyanto, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang membeberkan sejak rekapitulasi suara Pilkada ditetapkan KPU tanggal 15 Desember 2020 hingga sekarang, total ada 53 laporan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu.

“Tanggal 15 Desember 2020 ada 30 an kasus, tanggal 29 Desember ada 6 kasus, tanggal 8 januari 2021 laporan lagi 7 kasus, 22 Januari ada 1 kasus dan terakhir menyusul lagi 16 kasus. Tapi setelah kami verifikasi, dari 16 kasus itu 7 kasus sudah pernah ditangani dan selesai, jadi tinggal 9, “ terangnya.

Menurut Totok, laporan berentet ini merupakan tanda kelemahan Undang-Undang Pilkada, karena tidak diatur batasan waktu laporan. Melainkan, bunyinya sejak diketahui.

“Misal dugaan pelanggaran diketahui baru hari ini, ya bisa dilaporkan, meski Pilkada sudah lama selesai, “ terangnya.

Imbas dari kondisi tersebut, Bawaslu Kabupaten Rembang masih saja sibuk, padahal mayoritas Bawaslu di daerah lain sudah menyelesaikan laporan akhir.

Anggaran Bawaslu Kabupaten Rembang sudah hampir habis, tapi laporan yang ditangani masih menumpuk. Bahkan harus dibantu oleh Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Resiko jabatan, karena Bawaslu nggak boleh nolak laporan. Nanti untuk penanganan dugaan pelanggaran yang terbaru 9 kasus itu, Bawaslu Jawa Tengah ikut membantu, soalnya staf kita juga terbatas, “ paparnya.

Totok Suparyanto menambahkan ada laporan yang selesai ditangani, ternyata tidak sesuai fakta. Bahkan dari hasil pemeriksaan saksi, dugaan kuat mengarah pada settingan, karena iming-iming uang.

Ia mencontohkan pihaknya menerima alat bukti sebuah rekaman video seseorang di Kecamatan Lasem mengaku tidak menerima undangan sehingga tidak bisa menggunakan hak pilih. Akibatnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) setempat, disangka menghilangkan hak pilih.

Orang yang di dalam video itu saat diklarifikasi merasa terpojok, karena berdasarkan bukti-bukti tertulis, yang bersangkutan hadir ke TPS dan menyalurkan hak pilih. Akhirnya ia membenarkan diminta membuat pengakuan palsu, dengan imbalan uang Rp 50 ribu dan dibelikan rokok.

“Itu hanya salah satu contoh ya, kalau mau diungkap semua, masih banyak lagi, “ kata Totok.

Sebelumnya, Pilkada Rembang dimenangkan pasangan Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’. Duet tersebut unggul 5.501 suara, dibandingkan pasangan calon lawannya, Harno – Bayu Andriyanto.

Abdul Hafidz dan Bayu Andriyanto adalah Bupati dan Wakil Bupati Rembang yang saat ini masih menjabat. Keduanya “berpisah”, kemudian maju bertarung di Pilkada 09 Desember, dengan pasangan berbeda. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan