Pandemi Masih Terjadi, Retribusi Pedagang Pasar Dinaikkan
Kondisi Pasar Rembang sepi saat pandemi masih terjadi di bulan Januari 2021 ini.
Kondisi Pasar Rembang sepi saat pandemi masih terjadi di bulan Januari 2021 ini.

Rembang – Pihak Pemerintah Kabupaten Rembang menaikkan retribusi pedagang pasar, per tanggal 01 Januari 2021. Mereka menyampaikan bukan tidak memahami kesulitan pedagang di tengah pandemi Covid-19, tetapi kebijakan tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2020, namun diundur karena terjadi pandemi.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pasar Dinindagkop Dan UKM Kabupaten Rembang, Setyo Budi, hari Kamis (14 Januari 2021) mengatakan kenaikan retribusi pedagang pasar diatur dalam Perda No. 01 tahun 2020. Semula dijadwalkan berlaku mulai bulan Mei tahun 2020. Tapi Pemkab Rembang menunda, akibat pandemi.

“Baru kemudian berlaku tanggal 01 Januari 2021, karena kita juga dibebani target pendapatan, “ ujarnya.

Setyo menimpali kenaikan retribusi pedagang pasar terakhir kali pada tahun 2011 silam. Setelah berjalan 10 tahun, baru dinaikkan lagi. Ia menganggap besaran kenaikan masih wajar, karena rata-rata hanya naik Rp 100 per Meter persegi. Jika dibandingkan dengan kabupaten lain, di Kabupaten Rembang termasuk paling rendah.

Ia mencontohkan untuk kios di pasar kelas I, sekarang menjadi Rp 350 per Meter persegi per hari, kios di pasar kelas II Rp 200 dan kios di pasar kelas III Rp 150 per Meter persegi per hari. Untuk los di pasar kelas I Rp 250 per Meter persegi/hari, kemudian los di pasar kelas II Rp 200, dan los di pasar kelas III Rp 150 per Meter persegi/hari.

“Pasar kelas I misalnya Pasar Rembang, pasar kelas II seperti Pasar Pamotan, Sedan dan sejenisnya. Lha untuk pasar kelas III seperti Pasar Penthungan, karena jumlah pedagangnya dibawah 100 orang. Memang kalau pedagang tempatnya luas, ya akan terasa besar, “ terang Setyo.

Selain menaikkan retribusi pedagang pasar, tarif parkir di lingkungan pasar juga naik. Kebijakan ini sudah disosialisasikan sejak tahun 2020, harapannya pedagang maupun masyarakat bisa menyesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.

“Untuk motor dari Rp 500 menjadi Rp 1.000, mobil dari Rp 1.000 jadi Rp 2.000, yang di atas roda 4 dulu Rp 2.500, sekarang Rp 5.000. Saya sempat ditanya oleh seorang pedagang di Pasar Lasem, setelah kami jelaskan, ya mau memahami, “ imbuhnya.

Sejumlah pedagang di Pasar Rembang menyikapi beragam kenaikan retribusi ini. Ada yang menilai tidak masalah, tapi ada pula yang menganggap waktunya tidak tepat. Mengingat kondisi pasar sepi, akibat lesunya perekonomian, dampak dari pandemi Covid-19.

“Saya bukan mempermasalahkan tarifnya. Kalau situasi pasar normal, sebenarnya nggak jadi soal. Tapi ini kan pasar lagi sepi, apa nggak lebih baik dikaji ulang, tunggulah waktu yang tepat, “ ungkap seorang penjual pakaian. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan