

Sarang – Warga yang baru menerima sertifikat dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dihimbau tidak langsung menjadikannya sebagai agunan pinjaman bank. Apalagi jika uang pinjaman bukan untuk usaha produktif.
Pejabat Sementara (PJS) Bupati Rembang, Imam Maskur menyampaikan hal itu ketika menyerahkan sertifikat secara simbolis di Gedung KPRI Desa Sendangmulyo, Kecamatan Sarang, hari Selasa (03 November 2020).
Menurut Imam, kalaupun dipakai agunan pinjaman bank, sebaiknya untuk usaha produktif. Ia khawatir jika tidak mempunyai usaha, akan berujung penyitaan oleh bank, karena mengalami kredit macet.
“Kalau bisa yang mau dipinjamkan di bank ya yang punya usaha produktif. Kalau tidak punya usaha, sertifikatnya dibuat agunan nanti malah sertifikat rumah disita, tanahnya dilelang, ” ujarnya.
Selain itu, ketika meminjam uang di bank, Imam mengingatkan masyarakat mesti mempertimbangkan kemampuan membayar angsuran tiap bulan. Jangan sampai kemampuan membayar hanya Rp. 500 ribu, justru malah nekat mengambil angsuran Rp.1 jutaan per bulan.
Salah satu penerima sertifikat tanah, Roghibi mengakui program PTSL sangat membantu masyarakat. Terlebih saat ini ia sedang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya.
“Rencana sertifikat untuk pinjaman usaha, usaha elektronik mas, ” kata Roghibi.
Jumlah sertifikat yang dibagikan kepada warga di KPRI Sendangmulyo Kecamatan Sarang sebanyak 858. Untuk mencegah kerumunan, penyerahan sertifikat berlangsung dalam 2 hari sampai Rabu besok dan dibagi 4 tahap.
Di Kabupaten Rembang, 19 ribu bidang tanah dilayani melalui program PTSL. Begitu sudah ada sertifikat, diharapkan dapat menekan kemungkinan sengketa. (Musyafa Musa).