Polres Rembang Bongkar Curanmor 20 TKP : 1 Motor Hanya Butuh Waktu 5 Menit, Lokasi Ini Menjadi Favorit Tersangka
Anggota Reskrim Polres Rembang mengamankan 1 unit Honda Beat motor curian. (Foto atas) Kapolres Rembang meminta keterangan tersangka pelaku Curanmor, AK, Jum’at (23/10).
Anggota Reskrim Polres Rembang mengamankan 1 unit Honda Beat motor curian. (Foto atas) Kapolres Rembang meminta keterangan tersangka pelaku Curanmor, AK, Jum’at (23/10).

Rembang – Polres Rembang membongkar kasus pencurian sepeda motor di 20 TKP. Dari serangkaian kasus tersebut, 1 tersangka pelaku diamankan, sedangkan 1 orang rekannya masih buron.

Jum’at pagi (23 Oktober 2020), pihak Polres Rembang dalam konferensi pers menunjukkan tersangka pelaku beserta barang bukti.

Tersangka berinisial AK, warga Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. AK berdalih diajak rekannya berinisial P alias Cemplon, warga Kabupaten Rembang untuk menggasak sepeda motor.

Sasaran paling banyak mengincar motor milik petani yang diparkir di lahan persawahan maupun di pinggir jalan. 1 unit motor bisa digondol, rata-rata membutuhkan waktu hanya 5 menit, dengan menggunakan kunci T. Setelah itu, dijual kepada penadah di wilayah Kabupaten Pati seharga Rp 1 – 1,4 Juta.

“Kalau motor nggak pilih-pilih. Asal lokasinya aman, langsung kita ambil. Saya sehari-hari bekerja sebagai petani, cuman nekat nyolong motor, karena diajak oleh temen saya. 1 unit motor kita jual Rp 1 jutaan, “ ungkapnya.

Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan dari hasil kejahatan AK dan P di 20 TKP, pihaknya mengamankan 7 unit sepeda motor. Namun setelah dikembangkan, polisi berhasil mengamankan tambahan 9 unit sepeda motor dari tersangka pelaku lain, sehingga totalnya menjadi 16 sepeda motor.

“Jadi harus dibedakan, khusus AK dan P, barang bukti motor yang sudah kami amankan sebanyak 7. Semua TKP di Kabupaten Rembang. Hasil pengembangan, ada 9 motor lain hasil Curanmor, turut kita amankan, “ beber Kapolres.

Rongre menimpali mayoritas pelaku beraksi di area persawahan. Maka ia mengimbau para petani untuk tidak sembarangan memarkir sepeda motor di tempat yang sepi.

“Kalaupun memarkir motor, jangan ditinggal di kejauhan. Tetap dekatkan dengan aktivitas petani, supaya mudah terpantau, “ imbuhnya.

Kapolres mempersilahkan bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, untuk datang mengecek ke Mapolres Rembang.

“Nanti dicocokkan dengan STNK dan BPKB, warga bisa mengambil kendaraan tanpa dipungut biaya apapun, “ tegas Kapolres.

Terkait keberadaan tersangka Curanmor berinisial P alias Cemplon, Kapolres menyebut masih dalam tahap pengejaran. Berdasarkan rekam jejak tersangka AK warga Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati dan tersangka P alias Cemplon, keduanya sama-sama berstatus residivis. Muncul dugaan, keduanya mulai akrab dari dalam penjara. Setelah bebas, melakukan kolaborasi untuk melancarkan tindak kejahatan.

“Dari hasil keterangan tersangka, AK yang berperan mencuri motor, sedangkan P bertugas mengawasi situasi sekitar TKP. Untuk penadahnya sendiri, yang teridentifikasi warga Kabupaten Pati, juga masih buron, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan