Eks Karesidenan Pati, Ternyata Daerah Ini Menduduki Peringkat Tertinggi Peredaran Rokok Ilegal. Ngeri Angkanya
Sejumlah Wartawan mengamati layar monitor tentang peredaran rokok ilegal, Senin (19/10).
Sejumlah Wartawan mengamati layar monitor tentang peredaran rokok ilegal, Senin (19/10).

Rembang – Target penerimaan cukai yang dibebankan pemerintah kepada kantor Bea Cukai Kudus tahun 2020 mencapai Rp 35,9 Triliun. Namun hingga per bulan Oktober ini, baru mendapatkan Rp 20,8 Triliun atau 59,23 %. Salah satunya karena imbas pandemi Covid-19, yang membuat omset penjualan rokok menurun.

Kepala Seksi Penyuluhan Dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyorini menyampaikan data tersebut, ketika konferensi pers di ruang rapat Bupati Rembang, Senin (19 Oktober 2020).

“Dampak pandemi, rokok-rokok yang mahal turun, padahal rokok-rokok mahal bayarnya cukai banyak. Rokok berdasarkan cukai, golongannya macam-macam. Merek yang sudah terkenal Golongan I, per batang itu cukainya Rp 600. Kalau isi 10, cukainya saja sudah Rp 6.000, “ ujarnya.

Dengan harga cukai semakin naik dari tahun ke tahun, maka pihaknya juga mengimbangi melalui kebijakan menggempur rokok-rokok ilegal. Apalagi ada target dari Menteri Keuangan, peredaran rokok ilegal harus diturunkan dari 7 % menjadi 3 % tahun ini.

Sepanjang tahun 2020, petugas Bea Cukai Kudus sudah menggelar penindakan 67 kali dan mengamankan rokok ilegal 16 juta batang. Menurut rencana dalam waktu dekat ini akan dimusnahkan, karena gudang penyimpanan rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kudus sudah penuh.

“Nilai barang dari hasil sitaan tersebut Rp 16,3 Milyar, kalau potensi cukai yang hilang ya kira-kira Rp 9,5 Milyar, “ beber Rini.

Khusus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Rembang, menurutnya relatif sedikit. Tiap kali operasi, hanya dapat 1 atau 2 slop, paling banyak 1 bal.

“Kalau Rembang, Pati, Blora, masih aman. Kecil angkanya, Rembang nggak sampai 10 % dari total barang sitaan, “ paparnya.

Kalau di daerah se Eks Karesidenan Pati yang menjadi wilayah kewenangan Kantor Bea Cukai Kudus, peredaran rokok ilegal tertinggi yakni Kabupaten Jepara, karena mencapai 80 % dari total barang sitaan. Wilayah tersebut sering dimanfaatkan para pemodal, untuk membuat rokok tanpa pita cukai resmi. Rata-rata dipasok ke luar Jawa, seperti Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

“Dulu di Jepara kan banyak pabrik rokok, warganya mahir bikin rokok. Nah ini dimanfaatkan para pemodal, untuk kasih kerjaan sama warga. Kalau di Jepara, sudah sering kami temukan rokok ilegal 1 mobil atau 1 truk, “ imbuh Rini.

Disinggung tentang peredaran rokok elektrik yang belakangan menjadi trend utamanya di kalangan anak muda, Rini memastikan sejauh pantauan sudah mematuhi aturan cukai. Sampai saat ini belum menjumpai rokok elektrik tanpa cukai.

“Di Jawa Tengah aman, yang saya tahu belum lama ini hanya ada di Tangerang atau Bekasi gitu, menemukan rokok elektrik ilegal, kemudian dimusnahkan, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan