Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yaqut Cholil Qoumas Lapor Bawaslu Soal Video Bagi Uang, Apakah Benar Money Politics ?
Tangkapan layar video pembagian uang. (Foto atas) Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas melapor ke kantor Bawaslu, terkait video pembagian uang.
Tangkapan layar video pembagian uang. (Foto atas) Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas (tengah) melapor ke kantor Bawaslu, terkait video pembagian uang.

Rembang – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yaqut Cholil Qoumas, Selasa pagi (06 Oktober 2020) mendatangi Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelah timur Alun-Alun Rembang, untuk melaporkan dugaan politik uang (money politics) salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang.

Yaqut Cholil Qoumas mengaku menerima kiriman video bagi-bagi uang. Muncul dugaan melibatkan salah satu tim sukses pasangan calon. Ia mendesak supaya Bawaslu menindaklanjuti.

“Saya kebetulan memasuki masa reses, pas tadi pagi terima video ada sejumlah orang bagi-bagi uang, mengatakan uang dari salah satu pasangan calon sudah turun. Saya laporkan ke Bawaslu, supaya ada tindakan, “ ujarnya.

Menurut Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor ini, selain penularan Covid-19, politik uang juga menjadi ancaman dalam pagelaran Pilkada serentak. Meski beban masyarakat cukup berat akibat pandemi, namun tidak bisa menjadi alasan untuk melegalkan aksi bagi-bagi uang.

Bagi pria yang biasa disapa Gus Tutut tersebut, memilih pasangan calon karena berdasarkan hati nurani. Bukan seberapa banyak uang yang diberikan.

“Sebisa mungkin politik uang dicegah. Ini tugas Bawaslu untuk mengoptimalkan pengawasan, “ tegas Gus Tutut.

Kebetulan dalam Pilkada Rembang tahun 2020 ini, adik Gus Tutut, yakni Hanies Cholil Barro’ ikut bertarung. Hanies sebagai calon Wakil Bupati, mendampingi calon Bupati incumbent, Abdul Hafidz. Duet Hafidz – Hanies berhadapan dengan pasangan calon Harno – Bayu Andriyanto.

Menanggapi laporan Gus Tutut, Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyampaikan pihaknya Selasa siang (06/10) mengundang perwakilan Polres dan Kejaksaan Negeri Rembang, bagian dari Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk membahas masalah tersebut.

Bawaslu mempunyai waktu selama 7 hari, untuk menelusuri informasi, sekaligus mengklarifikasi para pihak yang ada di dalam video itu.

“Video kami anggap menjadi informasi awal. Jadi langkah pertama kita adalah klarifikasi, “ ungkap Totok.

Setelah klarifikasi, baru diputuskan apakah mengandung unsur pelanggaran atau tidak. Manakala termasuk pelanggaran, maka akan dibahas lagi bersama Tim Gakkumdu, pasal apa yang disangkakan. Barulah kemudian dilimpahkan ke penyidik kepolisian.

“Kalau benar politik uang, ranahnya pidana. Di tingkat kepolisian, mempunyai waktu 14 hari, “ terangnya.

Tim Gakkumdu membahas persoalan tersebut di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa (06/10).
Tim Gakkumdu membahas persoalan video di Kantor Bawaslu Kabupaten Rembang, Selasa (06/10).

Jika merunut pada rekaman video berdurasi 54 detik yang belakangan ini beredar luas di media sosial dan WA group, tampak sejumlah orang berada di kompleks makam. Seorang pria berbaju biru, mengenakan peci dan kaca mata membawa segepok uang, kemudian membagikan. Spontan ada yang berkata “duwike (uangnya-red) Harno – Bayu lur”. “Alhamdulilah cair duwike Harno”.

Mantan Kepala Desa Japerejo Kecamatan Pamotan, Hasyim yang kebetulan ikut nampak dalam video itu mengatakan lokasi pengambilan video berada di makam seorang ulama di Desa Pohlandak Kecamatan Pancur.

Ia bersama para alumni pondok pesantren Kediri, Jawa Timur menggelar do’a bersama rutin di makam tersebut. Mereka melakukan patungan atau iuran dana untuk membantu pembebasan lahan pondok pesantren di Kediri.

Namun uang yang terkumpul justru menjadi bahan candaan atau guyonan, diplesetkan uang dari Harno sudah cair. Hasyim yang juga pendukung pasangan Harno – Bayu menegaskan materi video itu bercanda. Sama sekali uang tidak terkait dengan pemberian salah satu pasangan calon. Ia turut menyampaikan permohonan maaf kelakuan sejumlah rekannya, yang akhirnya memicu kesalahpahaman.

“Waktu itu terkumpul uang kalau nggak salah Rp 34 atau 35 Juta. Itu uang urunan kami para alumni sebuah pondok pesantren di Kediri, untuk membantu pembebasan lahan pondok di Kediri. Saya tegaskan bukan uang dari calon Bupati dan Wakil Bupati, sebagaimana dilontarkan pada video. Itu hanya guyonan saja, “ kata Hasyim.

Sekretaris Tim Kampanye Harno – Bayu, Puji Santoso mengaku sangat dirugikan atas beredarnya video tersebut, karena memang bukan dilakukan oleh tim Harno – Bayu.

“Nggak ada itu namanya bagi-bagi uang. Saran saya, yang bikin video meminta maaf kepada publik lalu dishare, biar masyarakat tahu itu hanya main-main. Kami lebih baik fair saja, mengajak dengan cara yang baik mas, “ kata Puji.

Pihak Bawaslu tetap berencana menelusuri video ini. Menurut pasal 187 A Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, pelaku politik uang dijerat ancaman hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan penjara, dendanya minimal Rp 200 Juta dan maksimal Rp 1 Milyar. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan