Sumber – Polres Rembang mendalami kegiatan pentas kethoprak di Desa Pelemsari, Kecamatan Sumber, karena diduga memicu kerumunan banyak orang, sehingga melanggar protokol kesehatan.
Kepala Bagian Operasional Polres Rembang, Kompol Kelik Budi Antara, Jum’at siang (02 Oktober 2020) menjelaskan pihaknya tidak mengizinkan pentas seni yang dapat mengumpulkan banyak orang, karena saat ini masih gencar-gencarnya mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Untuk di Pelemsari, kita dari Polres belum pernah keluarkan izin keramaian, “ ujarnya.
Total sudah ada 6 orang yang diminta keterangan Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang. Termasuk kepala desa, pimpinan kethoprak dan warga yang mengadakan pentas tersebut. Namun menurutnya sejauh ini belum ada penahanan.
“Belum ada penahanan. Kita masih dalami latar belakangnya, sudah ada pelarangan kenapa dilakukan. Ini juga sebagai pembelajaran untuk lainnya, “ imbuh Kelik.
Kompol Kelik menambahkan kegiatan pentas seni yang mendatangkan kerumunan banyak orang dan tidak ada jaminan mematuhi protokol kesehatan, untuk sementara tidak diizinkan.
Warga yang mempunyai hajat pernikahan maupun sunatan, dipersilahkan. Tapi kalau menggelar pentas seni, polisi belum mengizinkan. Jangan sampai nantinya menimbulkan kluster baru penularan Covid-19.
“Hal ini berlaku untuk semua Polsek di jajaran Polres Rembang, tidak dibeda-bedakan. Soalnya penularan corona masih tinggi. Antisipasi semacam ini, membutuhkan partisipasi semua pihak dari masyarakat, “ tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menyampaikan penanganan kejadian itu masih tahap penyelidikan lanjutan. Untuk naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka pelakunya, tergantung hasil gelar perkara Reskrim.
“Betul, kita sudah periksa 6 orang saksi. Kalau pun nanti ada tersangka pelaku, tidak langsung kami tahan, karena ancaman hukumannya 1 tahun, “ kata Kasat Reskrim.
Sementara itu, seorang warga Desa Pelemsari Kecamatan Sumber yang enggan disebutkan namanya berharap polisi masih memberikan toleransi dan jangan langsung memproses hukum. Alasannya, belum ada sosialisasi yang cukup kepada masyarakat bahwa kegiatan pentas seni dihentikan lagi.
Mengingat, sebelumnya pentas seni boleh berlangsung, dengan syarat mematuhi protokol kesehatan dan mengantongi rekomendasi dari Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata.
“Warga mengira masih boleh nanggap pentas kethoprak, ternyata per hari Selasa tanggal 29 September 2020 sudah nggak boleh dan rekomendasi dari Dinbudpar nggak berlaku. Pentasnya sendiri tanggal 29 September, mepet sekali mas, “ ungkapnya. (Musyafa Musa).
Surat edaran hingga saat ini masih baru disampaikan kepada camat dan belum ditindaklanjuti kepada kepala desa. Kejadian ini bisa digunakan sebagai sarana sosialisasi dulu.