Revisi RTRW Disebut Berdarah-Darah, Ternyata Serumit Ini Tahapannya
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang, Sugiharto. (Foto atas) Potret kondisi perumahan dan lahan pertanian di Kabupaten Rembang.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang, Sugiharto. (Foto atas) Potret kondisi perumahan dan lahan pertanian di Kabupaten Rembang.

Rembang – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), melewati tahapan cukup panjang. Bahkan pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang menyebut revisi itu sampai berdarah-darah.

Perda RTRW di Kabupaten Rembang terakhir kali ditetapkan pada tahun 2011 lalu. Sesuai ketentuan, jika sudah berjalan 5 tahun, Perda bisa direvisi, menyesuaikan perkembangan daerah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Rembang, Sugiharto mengibaratkan pembangunan oleh pemerintah maupun swasta, saat ini imamnya ada 2, yakni RTRW dan lingkungan. Tujuan paling pokok supaya kondisi lingkungan tidak semakin rusak, sehingga pembangunan bisa tetap berkelanjutan.

“Lingkungan betul-betul dikendalikan. Kalau tidak sesuai tata ruang, apapun bentuk kegiatan, nggak akan bisa, “ ungkapnya.

Sugiharto memperinci untuk dapat merevisi Perda RTRW, pihaknya harus melakukan paparan di Provinsi Jawa Tengah, di hadapan 13 dinas.

“Bolak balik, betulin-betulin, mensikronkan dengan dinas terkait yang berbeda-beda. Kami kemudian mendapatkan rekomendasi pengesahan dari pak Gubernur, “ beber Sugiharto.

Setelah itu, pihaknya membawa narasi Perda dan peta, untuk dipaparkan kepada Badan Informasi Geospasial (BIG). Peta dilihat secara cermat, sehingga tergambar jelas struktur ruangnya. Contohnya jaringan pipa air, jaringan listrik hingga jaringan minyak, semua dicek.

“Termasuk di situ kawasan perumahan, industri, hutan produksi. Semua dilihat, lama sekali untuk memperoleh pengesahan dari BIG, “ tuturnya.

Selain itu, perlu penyusunan naskah akademik. Begitu naskah akademik jadi, barulah masuk tahapan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS). Dipaparkan ke tingkat provinsi dan disahkan, kemudian diajukan ke pusat lagi untuk mendapatkan persetujuan.

“Semua sudah kita peroleh dan tahun ini kita ajukan untuk dibahas bersama DPRD, “ imbuhnya.

Kalau pembahasan di DPRD lancar, ia memperkirakan revisi perda RTRW selesai pada tahun 2021 mendatang. Jika dihitung sejak awal mulai sampai sekarang, total membutuhkan waktu antara 3 – 4 tahun.

“Sama seperti daerah-daerah lain mas, rata-rata butuh waktu segitu. Bahkan ada yang sampai 5 tahun, “ pungkasnya.

Perubahan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ini menjadi penting, karena dinamika pembangunan daerah. Mulai dari lahan pertanian yang dipakai untuk perumahan, masuknya investor ingin mendirikan pabrik, hingga proyek-proyek besar, seperti jalan lingkar maupun jalan tol. Manakala di RTRW belum ada penyesuaian, maka secara otomatis tidak bisa dilaksanakan. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan