Rembang – Tahukah anda berapa usia minimal pendaftar haji ? Kadang muncul anggapan bebas atau anak kecil pun bisa mendaftarkan diri. Ternyata tidak seperti itu.
Kepala Seksi Penyelenggara Haji Dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Rembang, Zuhri menjelaskan pendaftar haji minimal berusia 12 tahun. Sedangkan ketika berangkat haji ke tanah suci, berusia minimal 18 tahun.
“Jadi harus dibedakan antara saat mendaftar dan saat berangkat. Sering ada yang datang ke sini, mau daftarkan anak-anaknya. Saya cek, kok masih ada yang 10 tahun atau bahkan kurang, ya belum bisa. Untuk daftar harus nunggu sampai usia 12 tahun, “ terangnya, Jum’at (18/09).
Zuhri menambahkan jika seseorang sudah berhaji, maka 10 tahun kemudian, baru boleh berangkat haji lagi. Tapi perhitungannya menggunakan tahun hijriyah, bukan tahun masehi.
“Dihitungnya setelah dia pulang dari haji atau kapan ia haji terakhir. Minimal kalau sudah 10 tahun, baru boleh haji lagi. Nanti otomatis sistem akan membaca, “ imbuh Zuhri.
Lalu kenapa sering kali dijumpai belum 10 tahun, seorang jemaah haji sudah berangkat lagi ke tanah suci ? Zuhri menduga yang bersangkutan mendaftar, belum sempat berangkat haji, sudah mendaftar lagi.
“Mungkin begini, dia itu setelah daftar, belum berangkat daftar lagi. Soalnya yang dihitung sistem kan dari pulangnya ia pada waktu haji terakhir, “ bebernya.
Meski demikian pihak Kementerian Agama tetap mengimbau bagi yang sudah berhaji, mau memberikan kesempatan kepada warga lain yang belum menunaikan Rukun Islam kelima tersebut.
“Kalau bisa, karena haji sekali seumur hidup, biar porsinya dipakai orang lain yang belum berangkat, “ pungkas pejabat Kemenag dari Desa Kenongo Kecamatan Sedan, Kabupaten Rembang ini.
Hingga bulan September 2020, pemerintah belum mengumumkan kapan ibadah haji dibuka oleh pemerintah Arab Saudi, ditengah hantaman badai pandemi Covid-19. (Musyafa Musa).