Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Diumumkan, Adakah Yang Tidak Lolos ?
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, di RS Kariadi Semarang, belum lama ini. Hasilnya, empat orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, di RS Kariadi Semarang, belum lama ini. Hasilnya, empat orang bakal calon dinyatakan memenuhi syarat.

Rembang – Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang, Harno dan Bayu Andriyanto, serta pasangan Abdul Hafidz dan Hanies Cholil Barro’ dinyatakan sehat jasmani rohani dan bebas Narkoba. Dari sisi kesehatan, mereka memenuhi syarat untuk menjadi pasangan calon kepala daerah.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Rembang, Moch. Zaenal Arifin, Jum’at siang (18 September 2020) menjelaskan hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim gabungan Rumah Sakit Kariadi Semarang, antara tanggal 08 – 09 September 2020 lalu.

“Sudah ada berita acara yang disampaikan kepada kita, keempat bakal calon memenuhi syarat sesuai standar kesehatan jasmani, rohani dan bebas Narkoba, “ ungkapnya.

Zaenal Arifin menambahkan pada masa perbaikan syarat calon 14 – 16 September 2020, tidak terlalu banyak yang dilengkapi. Ia mencontohkan bakal calon Wakil Bupati, Bayu Andriyanto sempat kurang menyerahkan tanda terima laporan pajak tahun 2015, akhirnya dilengkapi pada tanggal 16 September 2020. Selain itu, ada pula perbaikan visi misi dua bakal pasangan calon.

“Semua sudah dibereskan per tanggal 16 September kemarin, “ beber Arifin.

Saat ini pihaknya sedang menyiapkan tahap penetapan bakal calon menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tanggal 23 September. Sehari setelah itu, tepatnya tanggal 24 September 2020 dilanjutkan pengundian nomor urut pasangan calon.

Mengenai tempatnya tidak memungkinkan berlangsung di Sekretariat KPU Rembang, karena terlalu sempit. Maka harus dicari tempat lain yang representatif, agar standar protokol kesehatan Covid-19 bisa diterapkan.

“Kalau penetapan pasangan calon rapat pleno tertutup, hanya dari KPU. Kalau pengundian nomor urut terbuka. Kita melirik ruang paripurna Gedung DPRD. Tapi kalau nggak memungkinkan, ya cari tempat lain. Yang penting protokol kesehatan terpenuhi, “ tandasnya.

Usai pengundian nomor urut, barulah kemudian dimulai kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, antara tanggal 26 September – 05 Desember 2020. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan