Rembang – Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyebut ada sanksi denda, bagi masyarakat yang berada di luar rumah tidak memakai masker. Denda tersebut berupa uang, namun uangnya digunakan untuk membeli masker, kemudian dipakai sendiri.
Hafidz menyampaikan hal itu ketika sosialisasi Peraturan Bupati No. 34 tahun 2020 di Pendopo Museum Kartini Rembang, hari Kamis (10 september 2020). Perbup tersebut mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Jadi sanksi denda uang ndak ada. Kalau pun ada denda uang, uangnya buat beli masker, buat ia sendiri, bukan untuk yang lain, “ kata Bupati.
Bupati menambahkan di sejumlah tayangan TV, ada warga tidak bermasker justru melawan, ketika ditegur petugas. Maka ia memerintahkan anggota Satpol PP untuk tegas, menegakkan ketentuan Perbup yang merupakan turunan dari Instruksi Presiden (Inpres) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Di TV orang ditegur tidak merendah, malah semakin berani. Maka dinas terkait tegas saja, dibantu TNI/Polri insyaallah masyarakat kita akan memahami dan akhirnya mentaati, “ imbuhnya.
Hafidz mengibaratkan dalam penanganan Covid-19 saat ini seperti rem dan gas kendaraan. Satu sisi, aktivitas masyarakat harus tetap berjalan. Namun di sisi lain, pencegahan dan pengendalian Covid-19 melalui protokol kesehatan wajib dipatuhi.
“Kalau berjalan salah satu, maka akan berdampak luas. Jadi antara rem dan gas harus seiring dan berimbang, “ tandas Bupati.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Ahmad Mualif menyampaikan upaya penerapan disiplin dan penegakan hukum diterapkan, karena kasus Covid-19 tidak semakin turun, tetapi sebaliknya semakin meningkat.
“Indikasinya, karena kita kurang disiplin mematuhi protokol kesehatan, “ kata Mualif.
Ia menimpali keluarnya Peraturan Bupati ini mengikat secara perorangan, pelaku usaha dan pengelola.
“Sanksinya beda-beda. Yang perorangan bisa disuruh menyanyikan lagu kebangsaan, hukuman fisik yang tidak menjurus kekerasan, bisa pula membersihkan tempat umum. Bagi pelaku usaha dan pengelola, wajib menyediakan sarana cuci tangan, pakai masker dan menjaga jarak. Sanksi terberat, dicabut izin usahanya, “ terangnya.
Selama sosialisasi Perbup, Pemkab Rembang mengundang tokoh masyarakat, tokoh agama dan pegiat LSM.
“Harapannya bisa disosialisasikan secara masif sampai tingkat bawah, meski sejak pandemi ini terjadi, kita pagi, siang malam melakukan sosialisasi terus menerus, bahkan sampai masuk gang-gang, “ pungkas PJ Sekda. (Musyafa Musa).