

Rembang – Isyu mengurus izin pentas, pemohon harus mengeluarkan biaya Rp 5 – 6 Juta, ditanggapi pihak Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan Dinbudpar, Purwono, Senin (07 September 2020) menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoax. Ia mengaku kali pertama menerima informasi pungutan uang jutaan rupiah untuk mengurus izin pentas pertunjukan seni/budaya, dari seorang warga.
Dirinya langsung menelusuri kepada para pelaku seni maupun warga yang mengadakan pentas keramaian. Sejauh ini, mereka tidak sampai merogoh kocek sebesar itu.
“Kalau ada pentas, saya kunjungi. Saya tanya-tanya soal pungutan, kok belum dapat info valid, “ ungkapnya geram.
Purwono memastikan dari Dinbudpar tidak pernah memungut biaya. Ketika bertanya ke sejumlah Polsek, juga tidak menemukan tarif mengurus izin pentas sampai jutaan rupiah. Ia menduga ada pihak-pihak yang kebetulan berseberangan dengan kepala desa di suatu wilayah, sengaja menghembuskan isyu tersebut, kemudian menyebar.
“Isyunya menyebut ngurus izin pentas mahal, masyarakat yang menelan mentah kabar itu, akhirnya ya sudah nggak usah nanggap. Padahal ini dilontarkan segelintir orang saja, untuk motif yang nggak bener, “ imbuh Purwono.
Hanya memang kemudahan izin pentas antara kecamatan satu dengan kecamatan lain, saat ini belum bisa disamaratakan. Mengingat sebaran Covid-19 antar kecamatan, kondisinya berbeda-beda.
“Kalau di kecamatan A, ada warga yang terpapar Covid-19, biasanya pak Camat, pak Kapolsek, pak Danramil yang tergabung di Gugus Tugas Kecamatan belum membolehkan. Kalau ada apa-apa, panitia pelaksana pentas harus tanggung jawab penuh, “ tandasnya.
Menurutnya, perlahan-lahan pentas keramaian di Kabupaten Rembang sudah mulai pulih kembali, setelah lama vakum akibat pandemi Covid-19.
“Yang penting protokol kesehatan dijalankan. Kita bareng-bareng lah antisipasi, “ pungkas Purwono. (Musyafa Musa).