Rembang – Aparat Polres Rembang menggulung sindikat tersangka pelaku pencuri spesialis mesin traktor yang sudah meresahkan para petani.
Keduanya masing-masing berinisial SM (41 tahun) berperan sebagai tersangka pelaku pencuri dan ZM (34 tahun) merupakan penadah mesin traktor curian. Kedua tersangka pelaku tinggal sekampung di Desa Gilis, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.
Saat pers release di halaman Satreskrim Polres Rembang, Jum’at (04 September 2020), seorang tersangka pelaku, SM mengaku tidak sendirian, tapi bersama dengan salah satu rekannya. Ia biasa beraksi pada waktu pagi dini hari atau lewat tengah malam, karena situasinya sepi, dikala sebagian besar warga masih terlelap tidur. 1 mesin traktor berhasil dicopot, hanya membutuhkan waktu sekira 15 menit.
“Biasanya kawan yang ambil, saya tugas mengawasi situasi. Kalau barang sudah siap diangkat, saya bantu ngangkat. Bekal hanya pakai kunci pas. Rata-rata kita pilih waktu jam setengah 3 an pagi, karena sepi, “ kata SM.
Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan semula pihaknya mengamankan tersangka pencuri. Setelah dikembangkan, baru mengarah pada tersangka penadah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiap 1 mesin traktor dijual tersangka kepada penadah senilai Rp 2 Juta. Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 8 unit mesin traktor, hasil pencurian di 3 kecamatan, yakni Kecamatan Sluke, Sarang dan Kecamatan Sedan. Mayoritas TKP berada di dekat perumahan penduduk.
“Jadi tersangka sudah sering melakukan, mengincar traktor yang ditaruh di samping atau belakang rumah. Penadah juga tidak hanya menerima barang curian dari 1 tersangka, tapi dari beberapa tersangka, “ ungkap Kapolres.
Rongre menambahkan kedua tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Rembang. Tersangka SM dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka penadah dikenakan pasal 480 KUHP, ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Saat ini Polres Rembang mengembangkan kasus tersebut, guna mengetahui kemungkinan adanya TKP maupun tersangka pelaku lain. (Musyafa Musa).