Rembang – Dua bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rembang dijadwalkan akan memilih hari Jum’at (04 September 2020), untuk mendaftarkan diri di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl. Pemuda Rembang.
Kali pertama, menurut rencana pasangan Harno – Bayu Andriyanto datang lebih dulu sekira pukul 09.00 Wib. Pasangan tersebut akan mulai berjalan kaki dari kediaman Harno di Dusun Rumbutmalang, Desa Kabongan Kidul, menuju Kantor KPU yang berjarak sekira 350 an Meter. Duet Harno – Bayu diusung partai politik Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKS, Hanura dan PAN, dengan total 20 kursi DPRD.
Juru bicara koalisi pengusung Harno – Bayu, Gunasih mengatakan bukan sengaja memilih hari Jum’at, tetapi karena kebetulan Jum’at masih hari kerja dan semua syarat sudah lengkap, sehingga tidak perlu mengulur waktu lagi.
Soal jalan kaki, menurut Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Rembang ini, karena jarak antara kediaman bakal Cabup dengan kantor KPU relatif dekat. Kalau memakai arak-arakan kendaraan, dikhawatirkan justru akan mengganggu lalu lintas.
“Kita pilih praktisnya saja lah mas. Apalagi SK rekomendasi sudah siap, terakhir menyusul PAN, Kamis siang ini diserahkan di Semarang. Nanti yang ikut, pasangan bakal calon beserta isteri, kemudian pengurus partai politik pengusung, terutama ketua, sekretaris dan bendahara, “ tutur Gunasih.
Dihubungi terpisah, Pelaksana Tugas Ketua DPC PPP Kabupaten Rembang, Zaimul Umam menjelaskan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Hafidz – Hanies Cholil Barro’ akan hadir di kantor KPU Rembang sekira pukul 10.00 Wib. Pasangan yang diusung PPP, PKB, PDI Perjuangan dan Golkar dengan modal 25 kursi DPRD ini akan berjalan kaki dari Gedung Haji menuju Sekretariat KPU Rembang.
“Insyaallah kita akan jalan kaki mas. Untuk PDI P, sudah resmi bergabung dengan koalisi pengusung Hafidz – Hanies. Sebelum ke KPU, kita gelar deklarasi dulu, “ bebernya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Rembang, Zaenal Arifin menyampaikan kapasitas ruang pendaftaran, maksimal hanya untuk 30 orang. Maka pihaknya akan memperketat pembatasan, lebih-lebih saat ini masih siaga pandemi Covid-19.
Zaenal menyebutkan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyerahkan syarat pencalonan dan syarat calon. Syarat pencalonan seperti SK persetujuan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP), kemudian salinan SK partai politik tingkat kabupaten yang dilegalisir. Sedangkan syarat calon meliputi surat pernyataan bakal calon, daftar riwayat hidup dilampiri foto copy KTP, foto copy ijazah dilegalisir dan dokumen lain.
“Pendaftaran bisa diterima KPU, syarat pencalonan harus lengkap dan sah. Kalau belum, akan dikembalikan lagi dan ditunggu sampai Minggu (06/09) ketika masa pendaftaran ditutup. Sedangkan syarat calon harus ada, nanti diverifikasi lebih lanjut, “ terang Zaenal.
Usai tahap pendaftaran bakal calon, KPU akan melanjutkan tahap verifikasi syarat pencalonan 4 – 6 September 2020, tanggapan dan masukan masyarakat 4 – 8 September, kemudian verifikasi syarat calon 6 – 12 September, pemeriksaan kesehatan bakal calon 04 – 11 September, pemberitahuan hasil verifikasi 13 – 14 September, penyerahan perbaikan syarat calon 14 – 16 September, pengumuman dokumen perbaikan syarat calon 14 – 22 September dan penetapan pasangan calon berlangsung tanggal 23 September 2020. Setelah itu, dilanjutkan pengundian dan pengumuman nomor urut calon tanggal 24 September 2020. (Musyafa Musa).