Pelanggar Protokol Kesehatan : Tak Terapkan Denda Uang, Pemkab Pilih Sanksi Lain
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang mengecek pengunjung obyek wisata Pantai Karangjahe Rembang, sudah memakai masker atau belum.
Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang mengecek pengunjung obyek wisata Pantai Karangjahe Rembang, sudah memakai masker atau belum.

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang tidak memberlakukan sanksi denda berupa uang, apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan, dalam rangka pengendalian dan percepatan penanganan Covid-19.

Arif Dwi Sulistya, Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Daerah Pemkab Rembang menjelaskan ada sejumlah alasan, kenapa sanksi tidak berbentuk denda uang. Pertama, Pemkab harus menyiapkan sarana rekening dan petugas khusus pemungut denda.

“Nanti masalah lagi, kalau seandainya terjadi penyimpangan, “ ujar Arif, Kamis (03 September 2020).

Faktor lain, pandemi Covid-19 sudah berimbas pada kondisi perekonomian masyarakat. Jika ada denda uang, dikhawatirkan semakin memberatkan masyarakat.

“Yang penting masyarakat bisa berpartisipasi secara ikhlas dan mandiri, menjalankan protokol kesehatan, “ terangnya.

Arif Dwi Sulistya menambahkan Bupati Rembang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No. 34 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Hal ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Di dalam Perbup dicantumkan kewajiban bagi perorangan dan pengusaha atau pengelola tempat umum untuk melaksanakan 4 M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Bagi perorangan yang melanggar, dikenakan sanksi teguran lisan atau tertulis, menyanyikan lagu kebangsaan, mengucapkan Pancasila, lari di tempat, push up atau membersihkan fasilitas umum.

Sedangkan bagi pengusaha atau pengelola tempat umum, wajib menyiapkan sarana pra sarana untuk menunjang 4 M. Apabila mengabaikan, akan dikenakan sanksi teguran lisan, teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi kita bedakan antara sanksi perorangan maupun non perorangan. Petugas Satpol PP bersama aparat kepolisian sudah rutin turun memantau apakah masyarakat menjalankan ketentuan tersebut atau tidak, “ imbuh Arif.

Guna lebih menajamkan tujuan Perbup No. 34 tersebut, sosialisasi akan disampaikan dengan beragam cara. Termasuk melalui pengeras suara di lampu traffic light dan kawasan Alun-Alun Rembang.

“Tujuan paling pokok adalah di masa new normal ini, penderita Covid-19 bisa ditekan seminimal mungkin. Sambil kita tetap mematuhi protokol kesehatan, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan