Rembang – Pihak desa mendesak supaya pemerintah mengimbangi kelanjutan program bantuan sosial kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19, agar tidak memicu kecemburuan antar warga. Hal itu setelah Kementerian Keuangan memerintahkan kepada desa, untuk melanjutkan kucuran bantuan langsung tunai (BLT) dari sumber dana desa.
Ketua Paguyuban Kepala Desa se Kabupaten Rembang, Jidan Gunorejo, Senin siang (24 Agustus 2020) mengatakan pada gelombang I April – Juni penyaluran BLT Dana Desa, nominalnya Rp 600 ribu per bulan. Namun untuk gelombang ke-II ini, diperuntukkan selama 3 bulan, masing-masing tiap bulan disalurkan Rp 300 ribu kepada penerima manfaat.
“Jadi besarannya antara tahap I dan tahap ke II berbeda, ” kata Jidan.
Menurutnya, saat ini baru sejumlah desa yang sudah membagikan BLT gelombang ke-II. Sebagian besar masih melakukan persiapan dan baru pada akhir Agustus ini mulai mencairkan.
“Rata-rata dana desa masih cukup anggarannya. Tapi ada pula yang nggak cukup, soalnya dana desa satu sama lain kan nggak sama mas, ” terangnya.
Jidan menambahkan setelah BLT dana desa diperpanjang 3 bulan, artinya setiap warga penerima, total memperoleh bantuan Rp 2,7 Juta.
Ia berharap program bantuan sosial lainnya dari tingkat kabupaten, provinsi maupun pusat ikut mengimbangi. Jangan sampai terlalu timpang dengan BLT dana desa, sehingga rentan memancing kecemburuan masyarakat.
“Jaring sosial yang lain harus mengimbangi. Biar tidak jadi bumerang. Contohnya bantuan sosial dari kabupaten per bulan kan Rp 200 ribu selama 9 bulan. Nanti penerimanya kan pasti bertanya-tanya, tetangganya dapat tambahan kok saya nggak. Ujung-ujungnya desa lagi yang disalahkan. Ini jadi keluhan temen-temen aparat desa mas, ” ungkap Jidan yang juga Kades Menoro Kecamatan Sedan ini.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang, Sri Wahyuni menanggapi Bansos dari anggaran kabupaten Rp 200 ribu antara bulan April sampai dengan Desember yang disalurkan melalui PD BPR BKK Lasem, tidak akan diperpanjang waktunya pada tahun 2021, karena menyesuaikan anggaran daerah.
“Kemampuan anggaran daerah segitu, jadi belum ada rencana diperpanjang. Dari provinsi juga hanya 3 bulan. Per bulan Rp 210 ribu dalam bentuk Sembako. Nilainya Rp 200 ribu, yang Rp 10 ribu untuk biaya penyaluran, ” kata Sri. (Musyafa Musa).