Pilkada : ASN Dilarang Upload, Like Dan Comment, Begini Hasil Pantauan Bawaslu Rembang
Ilustrasi sosial media.
Ilustrasi sosial media.

Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang memperketat pantauan media sosial (Medsos), terkait dugaan ketidaknetralan oknum aparatur sipil negara (ASN), menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, 09 Desember mendatang.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Rembang, M. Dhofarul Muttaqin mengatakan seorang ASN dilarang mengupload foto kandidat, termasuk tidak boleh nge-like maupun mengomentari. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.

“Upload, like, comment kandidat maupun calon nggak boleh. Jadi hal itu sesuai surat edaran dari kementerian terkait, “ paparnya, Jum’at (07/08).

Meski saat ini belum memasuki masa kampanye, namun tidak bisa menjadi alasan ASN seenaknya sendiri menunjukkan dukungan. Kalau aturan Pemilu tidak memungkinkan menjerat karena belum tahapannya, tapi bisa dikenakan aturan lain dari sisi kepegawaian.

“Selama menjadi ASN, ada aturan yang melekat kepada dirinya. Jadi bukan berarti sekarang belum kampanye, lalu seorang ASN bebas like, share, comment kandidat calon, “ ungkap Muttaqin.

Ia mencontohkan pada waktu Pemilu Legislatif lalu, pihaknya pernah menangani kasus oknum ASN tidak netral di Kecamatan Sedan. Ia mengomentari salah satu calon secara masif. Sudah mendapatkan himbauan dan teguran dari Panwas Kecamatan, namun tak digubris. Bawaslu akhirnya memanggil yang bersangkutan, untuk melakukan klarifikasi dan kajian.

Sedangkan sanksi yang menjatuhkan adalah Bupati Rembang. Kala itu oknum ASN tersebut mendapatkan sanksi penundaan kenaikan pangkat 2 kali.

“Jadi setelah Bawaslu selesai klarifikasi, hasilnya disampaikan kepada kepala dari ASN itu bekerja. Nanti diteruskan sama Bupati, untuk bahan menjatuhkan sanksi, “ terangnya.

Sedangkan khusus mendekati pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Dofarul Muttaqin mengakui sudah muncul sejumlah indikasi keterlibatan oknum ASN. Tapi yang menjadi kendala, Bawaslu sulit memastikan apakah akun di Medsos itu, benar-benar milik ASN yang diduga.

“Misalnya akun Muttaqin, apa benar itu miliknya saya. Jujur saja kita kesulitan memastikan nama akun itu adalah orang tersebut. Makanya kita harus teliti mendalami, “ imbuh Muttaqin.

Berdasarkan pemetaan, potensi ASN tidak netral ketika Pilkada akan jauh lebih besar, ketimbang saat Pemilu Legislatif lalu. Maka hal ini ditekankan kepada jajaran panitia pengawas tingkat kecamatan dan desa, untuk diwaspadai. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan