Rembang – Dalam rapat sosialiasi membahas penerapan new normal di gedung DPRD Rembang, Senin siang (03 Agustus 2020), masalah komunikasi antara Pemerintah Kabupaten dengan jajaran kepolisian menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan.
Hal itu karena berkaitan izin pentas keramaian. Pemkab sudah membolehkan dengan standar protokol kesehatan, namun kenyataan di lapangan, sering kali pihak kepolisian tidak mengeluarkan izin, alasannya belum menerima surat edaran dari pemerintah.
Anggota Komisi IV DPRD Rembang, Dumadiyono mengaku pihaknya menerima sangat banyak aduan persoalan tersebut.
“Orang punya kerja mau pakai sound system saja kangelan (sulit-Red). Sudah ada surat edaran Bupati, tapi minta izin ke Polsek nggak bisa, katanya belum terima surat edaran. Seolah-olah kok nggak pernah disosialisasikan secara resmi. Soalnya kalau pun desa dan polisi tahu, mereka hanya lihat dari file pdf yang disebar ke group-group WA, “ ujarnya.
Dumadiyono menambahkan saat ini juga sudah terbit surat keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi No. 63 tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Politisi Partai Hanura yang tinggal di Desa Kragan Kecamatan Kragan ini mempertanyakan untuk menggelar izin pentas keramaian di Kabupaten Rembang, memakai dasar SE Bupati atau langsung mengacu SK Kementerian. Ia mendesak DPRD, Bupati dan Kapolres duduk bersama membuat kesepakatan, sesuai SK Kementerian.
“Yang dipakai pegangan yang mana, SE Bupati apa SK Kementerian. Biar kita jelas. Pihak-pihak terkait harus duduk bareng demi masyarakat, jangan sampai ada mis komunikasi lagi, seperti SE kemarin nggak jalan, “ kata anggota dewan yang akrab disapa Yon Valent ini.
Hal senada diungkapkan Ki Sigit Ariyanto, dalang wayang kulit yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia membenarkan tanggal 07 Agustus 2020, mestinya akan pentas di Kecamatan Kaliori. Namun karena kepala desa setempat masih ragu-ragu, akhirnya batal.
“Sepertinya bukan hanya di Kecamatan Kaliori saja, hal itu sudah alasan umum. Kecuali kalau Kadesnya kendel (berani-Red), wis mengko tak tanggunge, nggak masalah. Tapi kan nggak semua Kades seperti itu. Belum lagi Polsek, juga belum mengizinkan, “ keluhnya.
Sigit meminta adanya “surat sakti” yang ditandatangani Bupati Rembang dan Kapolres, kemudian dilampirkan surat keputusan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. Menurutnya sudah cukup, untuk pegangan masyarakat dan pelaku seni mengajukan izin pentas keramaian.
“Saya berharap komunikasi antara Pemkab dengan kepolisian lancar, bisa ngopi bareng menerbitkan surat. Pak Bupati sampai ke kecamatan dan desa, pak Kapolres sampai ke Polsek-Polsek, jadi sinkron. Kabupaten Rembang sudah berusia 279, sing gampang ojo diangel-angel. Beri kemudahan bagi kami untuk bekerja lagi, “ tandasnya.
Wakil Kepala Polres Rembang, Kompol Tamlikan menanggapi pihaknya melakukan kajian mendalam, sebelum mengeluarkan izin pentas keramaian. Termasuk kondisi sebaran Covid-19 di suatu wilayah, menjadi bahan pertimbangan.
“Ada yang zona hijau, kuning, orange, itu menjadi dasar kami. Kita pertimbangkan untung ruginya, “ tuturnya.
Kompol Tamlikan menambahkan biasanya pemohon izin tidak melengkapi dokumen sarana pra sarana penunjang guna mengantisipasi Covid-19. Apalagi kalau sudah berlangsung pertunjukan hiburan, penonton yang berbaur akan sulit dikontrol.
“Sering pemohon izin tidak melampirkan sarana pendukung. Maka perlu kita undang ke Polres, sehingga bisa dipastikan benar-benar sudah mematuhi protokol Covid-19. Soalnya kalau sudah ada hiburan, penonton yang membaur sulit untuk diingatkan. Inilah pertimbangan kami, “ pungkas Wakapolres.
Sementara itu, Bupati Rembang, Abdul Hafidz menegaskan dasar aturan izin pentas keramaian, bisa memakai SK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi. Ia menilai di dalamnya sangat detail, sehingga tidak perlu ada penafsiran-penafsiran lagi. Bupati membenarkan tinggal dikomunikasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian.
“Kenapa SE tidak saya teruskan, karena sudah ada SK Kementerian Desa yang sudah jelas. Itu saja yang dipakai, nggak usah pakai SE (Surat Edaran). Kalau ini sudah jelas kok, tinggal mengkomunikasikan saja dengan Polres. Mari kita sama-sama pelajari, “ kata Bupati.
Bupati menambahkan pada masa new normal ini tidak semua langsung berjalan seperti sedia kala, seperti sebelum masa pandemi. Tapi akan dilakukan secara bertahap, supaya kegiatan ekonomi berangsur-angsur normal kembali. (Musyafa Musa).