Per Hari Kamis Ini Pentas Seni Diperbolehkan, Dinbudpar Beberkan Sejumlah Syarat
Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto menyampaikan SE Bupati. (Foto atas) Pentas dangdut sebelum terjadi pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto menyampaikan SE Bupati. (Foto atas) Pentas dangdut sebelum terjadi pandemi Covid-19.

Rembang – Pemerintah Kabupaten Rembang terhitung mulai hari Kamis (16 Juli 2020), membolehkan para pelaku seni untuk menggelar pentas lagi, di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Dwi Purwanto menyatakan surat edaran (SE) Bupati tertanggal 15 Juli 2020 tentang kesiapan pelaksanaan kegiatan seni pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat, sudah ditandatangani.

“Kami sampaikan kepada masyarakat, terhitung per hari Kamis (16/07) pelaku seni sudah bisa melaksanakan aktivitas seni. Semua sudah diatur dalam SE Bupati. Salah satu tujuannya, untuk menggerakkan roda perekonomian, “ kata Dwi.

Namun pentas seni harus tetap menjalankan standar protokol kesehatan, seperti jaga jarak, menggunakan masker, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir.

“Tidak langsung pentas seni bebas begitu saja. Tapi semua harus menjalankan protokol kesehatan, “ terangnya.

Dwi menyampaikan berlakunya surat edaran tersebut, akan ditinjau kembali, manakala ada peningkatan penularan Covid-19 di Kabupaten Rembang dan muncul kluster penularan Covid-19 dari sektor kepariwisataan, khususnya pelaku seni budaya.

“Secara tekhnis, nanti pelaku seni bisa berkoordinasi dengan kami. Nggak perlu pakai simulasi, langsung mengalir saja, “ imbuh Dwi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Kebudayaan Dinbudpar, Purwono memperinci ketika di satu desa ada warganya terpapar Covid-19, maka tidak boleh menggelar pentas kesenian. Begitu juga dengan pelaku seni, dilarang menerima job pentas di wilayah tersebut.

“Jadi berlaku buat yang nanggap maupun pelaku seninya. Pentas hanya boleh untuk lokasi di zona hijau, “ bebernya.

Purwono menambahkan apabila ingin pentas, pelaku seni juga wajib menyerahkan sejumlah persyaratan kepada Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata. Diantaranya berupa surat rekomendasi dari gugus tugas di mana akan tampil, kemudian surat keterangan sehat pelaku seni dari dokter maupun Puskesmas dan surat keterangan dari desa lokasi pentas, benar-benar bebas Covid-19.

“Misal group kethoprak, semua pemain harus melampirkan surat keterangan sehat. Group dangdut berapa orang, semua dilampirkan. Sampai sini kita sodori surat pernyataan selama pentas wajib mematuhi protokol kesehatan. Soal penonton, aturannya dibatasi 50 % dari total kapasitas. Penanggung jawabnya adalah yang nanggap, jadi sebaiknya bentuk panitia. Muda-mudahan dengan surat edaran ini, masyarakat nggak malah takut nanggap, “ pungkas Purwono yang juga memiliki latar belakang sebagai seniman ini. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan