Rembang – Korban kecelakaan lalu lintas dalam pengaruh minuman keras maupun saat melakukan kejahatan, tidak akan disantuni asuransi Jasa Raharja.
Muhammad Hasbi, Humas Jasa Raharja Kantor Perwakilan Pati menjelaskan jika ada pengendara sepeda motor mabuk Miras atau yang bersangkutan menjambret, mengalami kecelakaan lalu lintas, dipastikan bukan merupakan tanggungan Jasa Raharja.
“Termasuk trek-trekan balapan motor, kalau mereka kecelakaan dan meninggal dunia, ya nggak dapat. Kecelakaan tunggal, seperti jatuh sendiri, nabrak pohon, juga nggak dapat. Mereka bagian dari pengecualian. Hal ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi, “ ungkapnya.
Hasbi juga mengimbau kepada masyarakat kalau bepergian menggunakan transportasi umum, sebaiknya memilih kendaraan yang sesuai peruntukan. Contoh bus maupun travel berplat kuning.
Dalam beberapa kasus kecelakaan, tidak bisa ditanggung asuransi Jasa Raharja, karena penumpang menggunakan travel plat hitam.
“Warga Kudus kecelakaan di Gunung Kidul, meninggal dunia 5 orang. Nggak bisa dapat santunan Jasa Raharja, karena kendaraan travel yang dipakai plat hitam, “ bebernya.
Hasbi turut menyoroti sepeda motor roda tiga Tossa yang banyak digunakan masyarakat di wilayah Kabupaten Rembang bagian timur. Manakala Tossa kecelakaan ketika mengangkut penumpang, menurutnya Jasa Raharja tidak bisa mencairkan asuransi. Beda jika motor roda tiga tersebut dipakai mengangkut barang, sesuai peruntukan.
“Naik bus maupun angkutan plat kuning, dari naik sampai turun sudah dijamin. Lalu bagaimana tossa, kami sampaikan bukan untuk angkutan penumpang, tapi angkutan barang. Saya perlu menyampaikan, biar tidak nggampangke, “ imbuh Hasbi.
Sesuai data nasional, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, rata-rata hampir 30 ribu orang per tahun.
“Setiap orang tetap berharap mendapatkan keselamatan. Semoga bapak, ibu nggak jadi korban kecelakaan, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).