

Rembang – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rembang memberikan rambu-rambu, terkait kegiatan sholat i’ed di hari raya Idul Fitri yang kemungkinan akan jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020.
Ketua I MUI Kabupaten Rembang, Zaenudin Jafar, Senin siang (18/05) menjelaskan berdasarkan seruan dari pengurus MUI Jawa Tengah, di tengah masa pandemi Covid-19 ini, terlebih dahulu harus dipilah-pilah, antara zona merah dan zona hijau.
Manakala sebuah daerah berstatus zona merah, umat diminta tidak menunaikan ibadah sholat i’ed, umumnya di Masjid maupun lapangan. Mereka dihimbau sholat i’ed di rumah saja. Sedangkan untuk daerah zona hijau seperti Kabupaten Rembang, umat dipersilahkan sholat i’ed seperti biasa, tapi harus menerapkan standar protokol kesehatan.
“Yang di zona hijau ini tidak ditekankan nggak boleh. Kalau menghendaki sholat di Masjid, tetap dijaga kesehatannya. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak harus diperhatikan, “ terangnya.
Zaenudin Jafar menambahkan sholat i’ed termasuk amalan sunnah muakad atau sangat dianjurkan. Menurutnya, memungkinkan berlangsung di rumah, dalam lingkup keluarga. Apalagi sholat i’ed tidak harus berjamaah, tapi bisa pula dikerjakan sendiri.
“Mau ada kutbah, silahkan. Nggak ada kutbah sholat i’ed juga nggak apa-apa. Sendiri juga tidak masalah. Tapi karena Kabupaten Rembang zona hijau, umat mau sholat i’ed di Masjid nggak apa-apa, “ imbuh Jafar.
Sementara itu, seorang warga Desa Ngulaan Kecamatan Bulu, Abdul Adhim mengatakan ia berencana sholat i’ed di Masjid, karena menurut informasi pengurus ta’mir, bagi daerah yang dianggap aman dari penularan Covid-19 bisa melangsungkan sholat i’ed seperti biasa.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan tata cara standar antisipasi Covid-19. Insyaallah saya tetap sholat i’ed ke Masjid, “ kata Adhim.
Dihubungi terpisah, warga Desa Meteseh Kecamatan Kaliori, Muhammad Majiin menuturkan pada Rabu malam Kamis, masalah tersebut baru akan ada rapat pembahasan, untuk menentukan lokasi sholat i’ed, berlangsung di Masjid atau lapangan desa setempat. (Musyafa Musa).