Rembang – Jembatan layang di jalur Pantura Jl. Diponegoro Rembang diduga sering untuk pesta minuman keras. Padahal lokasinya berdekatan dengan lingkungan sekolah dan Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Rembang.
Umumnya hal itu terjadi pada waktu malam hari. Lokasi tersebut tidak begitu kelihatan, apalagi tertutup banyaknya poster, sehingga menjadi “jujugan” untuk nongkrong sambil pesta Miras.
Senin pagi (18 Mei 2020) misalnya. Botol-botol Miras maupun puntung rokok, banyak berceceran di atas jembatan layang.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat Dan Penegak Perda Satpol PP Kabupaten Rembang, Teguh Maryadi saat dikonfirmasi mengaku baru kali ini mendengar informasi tersebut.
“Coba akan kita cek kalau pas anggota melaksanakan giat patroli malam, “ kata Teguh.
Menurut Teguh, patroli rutin setiap hari terbagi dalam 3 shif. Belakangan ini aduan yang sering diterima dari masyarakat, rata-rata menyangkut kerumunan warga dan Warkop buka sampai larut malam.
“Shif siang ada 1 dan shif malam ada 2. Sejauh yang kita pantau, aduan terbanyak seputar kerumunan, maupun warung buka sampai malam, “ ujarnya.
Khusus pesta Miras, menurut Teguh, saat masa pandemi Covid-19 ini, baru menerima 1 kali laporan, tepatnya di kawasan pasar hewan Sumberejo, Rembang. Berdasarkan ketentuan Perda, petugas Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menertibkan, bahkan mengenakan sanksi pidana.
“Kita bisa tertibkan, sampai beri sanksi pidana. Cuman laporan yang di pasar hewan Sumberjo itu, saat kita datangi, pas nggak ada, “ imbuh Teguh.
Dalam hal mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, Satpol PP membutuhkan informasi dari masyarakat.
“Apabila mengetahui pesta Miras, silahkan diinfokan. Kami siap menindaklanjuti, “ pungkasnya. (Musyafa Musa).