Tambang Longsor : Kantongi Calon Tersangka, Tunggu Hasil Gelar Perkara
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto (tengah) saat mengecek lokasi tambang yang longsor, belum lama ini.
Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto (tengah) saat mengecek lokasi tambang yang longsor, belum lama ini.

Rembang – Pihak Polres Rembang mengakui sudah ada gambaran calon tersangka, dalam peristiwa tebing longsor di lokasi tambang tras Desa Blimbing, Kecamatan Sluke.

Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto, Kamis pagi (14 Mei 2020) menyatakan selain masih memeriksa saksi, pihaknya juga sedang mematangkan gelar perkara. Tapi yang ditangani Polres, khusus pada peristiwa kecelakaan kerja di area tambang tersebut.

“Kita masih gelar perkara untuk kasus kecelakaan kerjanya. Begitu ditetapkan tersangka, akan kami sampaikan ke rekan-rekan media. Tunggu hasil gelar perkaranya dulu ya, “ kata Kapolres.

AKBP Dolly A. Primanto menimpali bisa saja jumlah tersangka lebih dari 1 orang, tergantung perkembangan gelar perkara. Disinggung target berapa hari, ia sudah memerintahkan kepada Kasat Reskrim diselesaikan secepatnya. Yang pasti, proses hukum akan tetap berjalan, guna bahan pembelajaran untuk semua pihak, terutama pelaku usaha tambang agar mematuhi standar operasional prosedur (SOP) penambangan.

“Fatal ini, apalagi mengakibatkan 2 korban jiwa. Jangan sampai bolak-balik dengan kesalahan yang sama. Ini pembelajaran buat yang lain, biar patuh pada SOP dan tidak terulang kembali. Sedangkan untuk perizinan tambang, Polda yang menangani bersama dengan tenaga ahli ESDM, “ terangnya.

Sebagaimana kami beritakan, tebing longsor terjadi di lokasi tambang tras yang dikelola PT. Amir Hajar Kilsi (AHK) di Desa Blimbing Kecamatan Sluke, Rabu sore (06 Mei 2020) lalu. Dalam kejadian itu, 2 orang sopir meninggal dunia dan 1 sopir luka berat, akibat tertimpa material longsoran. Selain itu, terdapat 6 unit dump truk rusak berat. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan