Sluke – Pihak Desa Blimbing Kecamatan Sluke memberikan tanggapan seputar longsornya tambang tras di desa mereka, yang menelan 2 orang korban jiwa.
Kepala Desa Blimbing Kecamatan Sluke, Warjuki kepada Radio R2B, Jum’at pagi (08 Mei 2020) menyatakan tambang sudah beroperasi antara 3 – 4 bulan terakhir ini. Selain sejumlah warganya bisa bekerja di tempat tersebut, Warjuki mengakui Desa Blimbing mendapatkan kontribusi pemasukan dari menyewakan akses jalan tambang sebesar Rp 60 juta per tahun, yang hasilnya dipakai untuk pembangunan Masjid Desa Blimbing. Namun ia menegaskan hal itu sudah menjadi kesepakatan masyarakat.
“Kalau warga yang bekerja di situ ada penjaga beckohe, ada yang mengatur keluar masuk truk. Kalau 5 orang lebih. Sedangkan dari desa memang menyewakan jalan, itu pun sudah melalui kesepakatan warga. Uangnya digunakan untuk pembangunan Masjid Blimbing yang saat ini masih terus berlangsung, “ tuturnya.
Warjuki menambahkan pengelola tambang sempat berkomunikasi dengan pemerintah desa saat awal akan menambang. Tapi setelah beroperasi, tidak ada komunikasi lagi.
“Mungkin dikira tanah di situ keras, sehingga dianggap nggak rawan longsor. Kita sendiri nggak terlalu mencampuri aktivitas di situ, masalahnya setelah beroperasi, pihak desa nggak pernah diajak komunikasi, “ terang Warjuki.
Termasuk setelah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menyebut tambang yang dikelola PT. AHK itu ilegal, Warjuki tidak mengetahui secara pasti pengelola mengurus izin atau tidak. Setelah peristiwa tambang longsor, pihak desa menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada instansi pemerintah pemberi izin.
“Saran dari pihak desa harus dihentikan dulu. Apakah kelak dilanjutkan lagi atau tidak, lha pemerintah mengizinkan tidak. Kalau nggak, kan nggak mungkin dilanjutkan, “ tandasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Rembang, AKP Bambang Sugito menyatakan Polres Rembang menangani kasus kecelakaan kerja yang terjadi di tambang tras Desa Blimbing Kecamatan Sluke.
“Sudah 7 orang saksi yang kita mintai keterangan. Masih diperdalam hasil pemeriksaan saksi. Untuk tersangka belum, “ ungkapnya.
Sedangkan khusus masalah perizinan dan operasional tambang, menurut Bambang ditangani oleh Direskrimsus Polda Jawa Tengah. Mengingat seluruh izin pertambangan, sekarang dipegang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Bukan kewenangan Pemkab Rembang.
Sebagaimana kami beritakan, tambang tras longsor di Desa Blimbing, Kecamatan Sluke, Rabu sore (06/05). Dua orang sopir meninggal dunia dan satu sopir luka berat. Selain itu, 6 unit dump truk mengalami kerusakan parah, akibat tertimpa material longsoran. (Musyafa Musa).