Pasca Kejadian Klaten, Bawaslu Rembang Langsung Komunikasi Dengan Bupati Dan Wabup
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto.

Rembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang melakukan komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Rembang, terkait kejadian pembagian bantuan untuk pencegahan Covid-19 di wilayah Klaten yang ditempeli gambar stiker Bupati setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang, Totok Suparyanto menyatakan pihaknya berupaya melakukan pencegahan, jangan sampai hal itu terjadi di wilayah Kabupaten Rembang. Apalagi jika sumber dana yang digunakan berasal dari anggaran daerah. Ternyata Bupati maupun Wakil Bupati Rembang menyambut baik saran-saran dari Bawaslu.

“Kami komunikasi dengan Bupati dan Wakil Bupati, agar tidak melakukan hal-hal sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Klaten. Beliau menyambut baik, “ ujarnya, Kamis (30 April 2020).

Menurut Totok, jika Bupati maupun Wakil Bupati akan mencalonkan diri lagi pada Pilkada mendatang, maka statusnya sebagai petahana. Padahal saat Bupati dan Wakil Bupati masih menjabat, dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan dirinya sendiri.

“Pembagian hand sanitizer ditempeli stiker Bupati seperti itu, maka akan menguntungkan petahana. Tentu nggak boleh, apalagi jika yang bersangkutan mau mencalonkan diri lagi, “ imbuh Totok.

Totok mengingatkan saat ini hanya ada 4 tahapan Pilkada yang ditunda, meliputi pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), kemudian pemutakhiran data pemilih dan verifikasi faktual dukungan bagi calon perseorangan. Karena di Kabupaten Rembang tidak ada calon perseorangan, maka hanya 3 tahapan yang ditunda.

Sedangkan jadwal pemungutan suara tanggal 23 September 2020, hingga saat ini belum ditunda, maka Bawaslu Kabupaten Rembang perlu melakukan pencegahan, agar pandemi Covid-19 tidak dimanfaatkan untuk keperluan “kampanye terselubung” Bupati dan Wakil Bupati yang ingin maju lagi.

“Jadi pemungutan suara tanggal 23 September masih sah diakui, karena belum dinyatakan ditunda. Jadi kami memandang perlu Bawaslu melakukan pencegahan, “ tandasnya.

Upaya pencegahan tidak hanya menyasar Bupati maupun Wakil Bupati, tetapi Bawaslu juga tetap mengamati dinamika perkembangan politik yang terjadi, utamanya pada masa pandemi Covid-19 ini, sambil menantikan keputusan pemerintah, terkait hari pemungutan suara. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan