Rembang – Anda masih ingat kasus pembakaran dua orang tukang parkir Pasar Rembang di Desa Sumberejo, Kecamatan Rembang Kota, bulan November 2019 lalu ? Nah..terdakwa berinisial SM (50 tahun), hari Senin ini (20 April 2020) dituntut oleh jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.
Tuntutan terhadap SM, tukang tambal ban di Jl. Rembang – Blora Mbesi ini disampaikan jaksa dalam sidang secara online. Majelis Hakim yang diketuai Silvi Yanti Zulfia berada di kantor Pengadilan Negeri Rembang, kemudian jaksa penuntut umum Farisal Kurniawan Akbar di kantor Kejaksaan Negeri, sedangkan terdakwa SM yang tercatat sebagai warga sebuah desa di Kec. Rembang Kota ini, didampingi penasehat hukum, Setyo Langgeng berada di Rutan Rembang.
Setyo Langgeng mengatakan setelah mendengar tuntutan tersebut, SM nampak pasrah. Ia menyerahkan kepada putusan Majelis Hakim yang vonisnya akan dibacakan hari Senin pekan depan.
“Ini keterangan terdakwa sendiri. Ia menyerahkan sepenuhnya pada putusan hakim, “ kata Setyo menirukan penjelasan terdakwa.
Sebagaimana pernah kami beritakan, Jum’at sore (29 November 2019) terjadi peristiwa menggemparkan di Desa Sumberejo. Dua orang tukang parkir, masing-masing Sukarno (39 tahun) warga Desa Seren Kecamatan Sulang dan Ivan Agus Setiyarno (34 tahun) warga Desa Sumberejo disiram bensin oleh seorang pria, kemudian dibakar. Sukarno menderita luka bakar cukup parah, hingga akhirnya meninggal dunia. Sedangkan Ivan juga mengalami luka bakar serius, tapi selamat.
Belakangan polisi menciduk tersangka pelaku SM, kemudian kasus berlanjut ke meja hijau. SM sebenarnya hanya mengincar Sukarno, karena ia menuding pria tersebut telah bermain serong dengan isterinya. Tapi karena Ivan berdiri di dekat Sukarno, sehingga ikut menjadi korban. (Musyafa Musa).