

Rembang – 17 orang terciduk razia aparat kepolisian, karena berada di dalam kafe karaoke, Sabtu malam (18/04) sekira pukul 23.00 Wib. Yang lebih memprihatinkan, ada seorang oknum kepala desa di Kecamatan Kragan ikut terjaring.
Gregetan dengan kondisi tersebut, Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto memerintahkan anggotanya untuk memproses hukum mereka, agar menimbulkan efek jera. Ia beralasan sudah beberapa kali polisi menyampaikan himbauan surat edaran Bupati maupun Maklumat Kapolri, agar menghindari kerumunan. Tapi ternyata tidak diindahkan. Padahal Kabupaten Rembang sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19.
“Di dalam kafe sudah tertempel Maklumat Kapolri, itu bukan bungkus kacang ya. Silahkan kalau ada yang berani melawan, monggo. Saya akan tetap proses secara hukum yang berlaku. Jenengan-jenengan ini sudah tidak bisa dikasih tahu lagi, mancing-mancing nantang peraturan. Kalau kena corona, baru tau rasa, “ tandas Kapolres menggunakan pengeras suara di depan warga yang terjaring razia, Minggu siang (19 April 2020).
Kapolres menambahkan warga dikenakan pasal 218 KUHP, yang berbunyi barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak Rp 9.000.
Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka mereka tidak bisa langsung ditahan. Namun menurut Kapolres proses hukum tetap berjalan.
“Ini kali ketiga kami mengamankan. Tidak ada tolelir lagi. Muda-mudahan menjadi pembelajaran masyarakat, minimal di rumah saja, hidnari kerumunan dan jaga jarak. Ini dilanggar semua, “ imbuhnya.
Sebelumnya, 17 orang ini diamankan dari 3 lokasi berbeda. Masing-masing di warung kopi fasilitas ruang karaoke Desa Bonjor Kecamatan Sarang 6 orang, kemudian di Kafe Dragon Desa Pandangan Kulon Kecamatan Kragan 6 orang dan Kafe Mak Rabo Desa Tanjungan Kecamatan Kragan 5 orang. (Musyafa Musa).