

Rembang – Jajaran Pemerintah Kabupaten Rembang, hari Kamis (16 April 2020) menggelar video conference dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait penundaan angsuran bank, setelah perekonomian masyarakat menurun akibat pandemi korona.
Bupati Rembang, Abdul Hafidz mengatakan setelah ada arahan dari OJK, pihaknya baru akan menyusun langkah-langkah kebijakan, terutama untuk bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemkab. Semisal Bank Pasar, PD. BPR BKK Lasem maupun Bank Jateng.
“Dari situ kami akan merumuskan hasil video conference untuk diterapkan, sesuai dengan kewenangan Pemkab Rembang. Kalau nggak ada arahan dari OJK, belum berani kita, “ kata Bupati.
Terkait pertanyaan masyarakat tentang kemungkinan pembebasan rekening air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Hafidz menegaskan hal itu tidak akan dilakukan. Ia beralasan kondisi PDAM saat ini masih berat untuk meningkatkan pelayanan.
“PDAM nggak boleh untuk bebas pembayaran, karena PDAM masih punya hutang. Cuma dana CSR nya yang sudah jalan. Kondisinya belum untung, kira-kira itu mas, “ terangnya.
Sementara itu, pihak Bank Jateng menyiapkan 3 langkah, guna meringankan beban masyarakat yang berhutang atau debitur. Pimpinan Kantor Bank Jateng Cabang Rembang, Aqum Salimi menjelaskan tiga cara itu meliputi penundaan angsuran, penambahan jangka waktu kredit dan penurunan suku bunga.
Debitur bisa mendapatkan fasilitas keringanan 1 atau ketiga-tiganya, tergantung sejauh mana terdampak Covid-19, karena antar satu sama lain kondisinya berbeda-beda. Sejauh ini yang sudah mengajukan keringanan sekira 100 debitur.
“Keputusannnya nanti tergantung analisa kita. Debitur tersebut layak dapat 1 skema keringanan atau 3 skema. Misal yang nggak terlalu dalam kena dampak Covid-19 dapat 1, yang terlalu berat pakai 3 skema sekaligus, “ bebernya.
Aqum menambahkan keringanan berlaku selama 1 tahun. Ditanya berapa nilai pinjaman yang sudah disalurkan kepada pihak luar, ia menyebut hingga Rp 1 Triliyun.
“Kita gali keterangan dari debitur, kita yang menentukan. Tiga skema tadi, masing-masing masanya maksimal 1 tahun. Penundaan angsuran 1 tahun, penambahan jangka waktu kredit 1 tahun, suku bunga turun juga 1 tahun, “ pungkasnya.
Aqum memprediksi jumlah debitur yang akan mengajukan keringanan akan semakin bertambah. (Musyafa Musa).