Waspada Corona, Sidang pun Digelar Online
Advokat, Darmawan Budiharto saat mendampingi terdakwa dalam sidang online. (Foto atas) Suasana sidang online, tampak terdakwa menatap layar teleconference di Rutan Rembang.
Advokat, Darmawan Budiharto saat mendampingi terdakwa dalam sidang online. (Foto atas) Suasana sidang online, tampak terdakwa menatap layar teleconference di Rutan Rembang.

Rembang – Sejumlah advokat/pengacara di Kabupaten Rembang mendukung pelaksanaan sidang online, untuk mengantisipasi penyebaran virus korona.

Seorang advokat yang berkantor di Jl. Pemuda KM 03 Rembang, Darmawan Budiharto menjelaskan kalau boleh memilih, ia tentu menginginkan agar sidang di Pengadilan Negeri Rembang tetap berjalan seperti biasa, lewat tatap muka secara langsung.

Dalam satu ruangan, ada majelis hakim, terdakwa, jaksa penuntut umum maupun penasehat hukum. Namun karena kondisinya sekarang Mahkamah Agung memberlakukan sidang online atau melalui teleconference, menurutnya tinggal mengikuti saja. Tekhnis sidang, ia duduk mendampingi terdakwa di Rutan Rembang, sedangkan saksi, majelis hakim dan jaksa penuntut umum berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Rembang.

Darmawan sebatas berharap kondisi semacam ini lekas pulih kembali, karena sidang online terkadang menghadapi kendala.

“Misal suara terdengar tidak jelas atau jaringan internet nggak lancar. Tapi mau bagaimana lagi, karena tujuannya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, ya kita ikuti saja, seraya berdo’a keadaan pulih kembali. Bisa sidang di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama seperti biasa, “ ujarnya, Selasa (07 April 2020).

Hal senada diungkapkan Eddy Heryanto, advokat dari Desa Dorokandang Kecamatan Lasem. Baginya, kebijakan sidang online tetap harus didukung sebagai bentuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ia beralasan demi kepentingan lebih besar, mencegah penyebaran virus korona.

“Ini kan darurat ya, untuk menyelamatkan nyawa orang dari ancaman virus Covid-19. Sidang online menurut saya boleh-boleh saja. Selama jaringan internet lancar, saya kira nggak masalah, “ kata Eddy.

Pantauan Reporter R2B di Pengadilan Negeri Rembang, Selasa siang (07/04) sidang masih tetap berjalan. Sementara di Pengadilan Agama, semua sidang ditunda hingga akhir bulan April 2020, kecuali para pihak yang menggunakan layanan e-litigasi, semacam persidangan secara elektronik, masih berproses seperti biasa. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan