

Rembang – Kerumunan warga yang membandel tidak mau dibubarkan aparat kepolisian di tengah wabah virus corona, bisa diancam hukuman pidana penjara.
Hal itu tertuang dalam pasal 212 KUHP, bunyinya barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Saat dikonfirmasi seusai memantau Pasar Rembang, Jum’at pagi (27 Maret 2020), Kapolres Rembang, AKBP Dolly A. Primanto menyatakan pihaknya masih melakukan pendekatan persuasif, untuk membubarkan kerumunan warga. Tapi apabila ada yang nekat melawan, maka aparat kepolisian akan bertindak tegas.
“Sudah kita pasang aturannya, di alun-alun, pom bensin maupun dekat bank. Kalau diarahkan nggak mau bubar, padahal demi kebaikan, ya petugas akan bertindak tegas. Soalnya yang dijamin kan ada 3, menjamin keamanan, keselamatan dan menjamin kesehatan masyarakat, “ terangnya.
AKBP Dolly mengamati sejauh ini di wilayahnya tidak terjadi aksi kepanikan masyarakat, dengan cara membeli barang dalam jumlah besar-besaran. Kalau pun ada barang menipis stoknya, belum sampai melampaui batas kewajaran.
“Contohnya saja sabun. Waktu kita cek di mini market, memang sabun yang dalam bentuk wadah habis, tapi kemasan isi ulang atau sachetnya masih ada, “ imbuh Kapolres.
Saat pantauan ke pasar, Kapolres tidak sendiri. Tapi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, termasuk Bupati Rembang, Abdul Hafidz ikut turun langsung berdialog dengan sejumlah pedagang.
Bupati menyatakan sejumlah komoditas harganya turun, diduga karena daya beli masyarakat menurun, setelah muncul himbauan pemerintah agar warga memperbanyak waktu berada di rumah.
“Cabai rawit, cabai merah harganya turun. Cabai merah besar pekan lalu Rp 50 ribu, sekarang tinggal Rp 40 ribu, “ ungkap Hafidz.
Menurut Hafidz harga gula pasir yang masih tinggi, karena mencapai Rp 18 ribu per kilo gram. Ia berharap Satuan Tugas Pangan bisa meningkatkan pengawasan, jangan sampai ada pihak-pihak melakukan penimbunan gula pasir.
“Insyaallah pak Kapolres dengan Satgas Pangan akan operasi. Yang agak menocolok kenaikan harganya sementara ini gula pasir, kebetulan banyak warga butuh, “ imbuhnya.
Setelah memantau kondisi Pasar Rembang, rombongan Forkopimda langsung menuju lantai IV Gedung Setda, untuk membahas perkembangan terkini dampak Covid-19, sekaligus langkah-langkah penanganan.
Usai rapat koordinasi, pihak Pemkab Rembang membagikan 60 unit sarana cuci tangan. Sasarannya meliputi tempat-tempat umum, kantor pemerintah, masjid, pondok pesantren dan sekolah. (Musyafa Musa).