

Rembang – Saat melakukan pantauan ke desa-desa, LSM Badan Penelitian Aset Negara Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Rembang, menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum E-Warung, selaku penyalur Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). LSM tersebut mendesak kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan terhadap E-Warung nakal yang melanggar aturan. Jika nantinya mengulangi lagi, bisa diganti.
Rachmad Hidayat, Ketua LSM BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Kabupaten Rembang mengaku dari hasil pantauan sejak bulan Februari 2020 lalu, yang paling mengejutkan ketika pihaknya menemukan ada oknum E-Warung sebuah desa di Kecamatan Sale yang memberikan uang tunai Rp 16 ribu kepada keluarga penerima manfaat (KPM), dengan alasan untuk membeli Sembako sendiri.
“Kalau barangnya ada, tapi ikut diselipkan uang Rp 16 ribu kepada penerima. Ini tentu saja nggak dibenarkan. Namanya saja Bantuan Pangan Non Tunai, masak dikasih uang atau tunai, “ tuturnya.
Rachmat menambahkan temuan lain di salah satu desa di Kecamatan Sluke. Nota pembelian barang dari E-Warung kepada pihak lain, ternyata tidak sesuai dengan jumlah keluarga penerima manfaat.
“E-Warung tersebut menangani 169 KPM, tapi kwitansi pembelian di E-Warung itu hanya membelanjakan 115 bungkus beras, masing-masing 10 Kg. Lha kekurangannya gimana, ini yang memicu kecurigaan, “ imbuh Rachmat.
Sementara di Kecamatan Rembang Kota, ada E-Warung yang diduga mengurangi takaran beras. Kala itu mestinya 10 Kg, tapi setelah ditimbang hanya 9 Kg. Selain itu, ditemukan pula E-Warung memberikan barang di luar pedoman umum, karena bentuknya berupa minyak goreng, teh, gula pasir dan kecap.
“Kami kantongi data desa, saksi dan bukti valid. Tapi terlepas dari temuan tersebut, banyak kok E-Warung yang sudah disiplin, dengan administrasi tertib. Hal ini patut menjadi contoh bagi E-Warung yang adminsitrasinya masih amburadul. Misalnya nggak ngasih nota pembelian kepada keluarga penerima manfaat. Ini kan bisa jadi celah, “ pungkasnya.
Rachmat mendesak Pemkab Rembang lebih meningkatkan pengawasan, supaya E-Warung yang menyalahi aturan, dapat diberi sanksi. Mulai sanksi peringatan hingga penggantian.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana, Sri Wahyuni menanggapi sejauh informasi dari tim kabupaten maupun tenaga TKSK tingkat kecamatan, pihaknya belum pernah menerima laporan semacam itu.
Namun kalau benar terjadi, ia menegaskan BPNT tidak boleh diganti dengan bantuan uang.
“Ya jelas nggak boleh, tapi apa seperti itu, kita kok nggak pernah dapat laporannya ya. Kami mengacunya informasi resmi dari tim kabupaten yang bergerak ke bawah, “ terangnya.
Termasuk dugaan pemotongan nilai BPNT, di E-Warung sudah terpampang lengkap informasi harga, mestinya keluarga penerima manfaat dapat memantau secara langsung.
Sri Wahyuni menambahkan jika ada pelanggaran E-Warung, pihak Bank BNI yang berwenang menjatuhkan sanksi.
“Tapi sanksi itu juga berdasarkan hasil pengawasan kami dan masyarakat juga. Yang berwenang kasih sanksi bank BNI. Setahu kami belum ada sanksi penggantian E-Warung,“ tandasnya. (Musyafa Musa).