Pasien Tak Boleh Dibesuk, Jabat Tangan pun Diganti Gerakan Lain
Suasana penanganan pasien di RSUD dr. R Soetrasno Rembang. (Foto atas) Direktur RSUD dr. R. Soetrasno, Agus Setyo Hadi Purwanto menunjukkan gerakan pengganti berjabat tangan.
Suasana penanganan pasien umum (bukan corona) di RSUD dr. R Soetrasno Rembang. (Foto atas) Direktur RSUD dr. R. Soetrasno, Agus Setyo Hadi Purwanto menunjukkan gerakan pengganti berjabat tangan.

Rembang – Pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) dr. R. Soetrasno Rembang siaga penuh, mengantisipasi kemungkinan penularan virus corona. Tidak hanya menghindari berjabat tangan, termasuk sesama petugas medis rumah sakit, mereka juga melarang pasien dibesuk.

Direktur RSUD dr. R Soetrasno Rembang, Agus Setyo Hadi Purwanto mengatakan jabat tangan sementara dihindari dan diganti dengan posisi menyembah (kedua tangan ditaruh depan dada). Pihaknya membatasi rapat-rapat kontak langsung, kemudian disiasati komunikasi melalui telefon.

“Yang jabat tangan kita hindari. Untuk sesama karyawan rumah sakit, kita batasi pertemuan maupun rapat-rapat. Kalau perlu koordinasi, ya lewat HP, atau group Watshap, “ ujarnya.

Agus menambahkan pasien yang menjalani perawatan dilarang dikunjungi atau dibesuk. 1 pasien hanya boleh ditunggu maksimal 2 orang, sebagai upaya mengurangi kemungkinan penularan virus berbahaya.

“Mohon dipahami, karena semua pihak memang harus mewaspadai penyebaran corona. Kalau soal stok obat dan peralatan kesehatan, dalam kondisi cukup, “ imbuhnya.

Menyangkut ruang isolasi apabila ada pasien terduga corona, Agus menyebut posisinya tidak menjadi satu dengan bangsal perawatan pasien pada umumnya. RSUD dr. R Soetrasno Rembang sendiri termasuk salah satu rumah sakit dari total 58 rumah sakit se Jawa Tengah yang ditunjuk menjadi rumah sakit rujukan untuk penanganan virus corona. (Musyafa Musa).

News Reporter

Tinggalkan Balasan

Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apapun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 4 miliar.