Rembang – Kerawanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rembang, untuk ukuran se Jawa Tengah menduduki peringkat 18 dari total 21 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak tanggal 23 September 2020.
Totok Suparyanto, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang menyampaikan hal itu di sela-sela rapat koordinasi bersama pihak terkait dengan tema Diseminasi Hasil Indeks Kerawanan Pemilu, di Aula Sanggar Budaya Rembang, Selasa pagi (17 Maret 2020).
“Kalau di tingkat nasional, kerawanan Pilkada Kabupaten Rembang menempati urutan 161. Ada banyak variabel yang menjadi ukuran, “ bebernya.
Atas dasar pemetaan kerawanan, pihaknya mempunyai bahan menyusun strategi pengawasan, sehingga angka pelanggaran dapat ditekan. Ia mencontohkan masalah netralitas pegawai negeri atau aparatur sipil negara (ASN). Pada Pemilu lalu, seorang oknum pegawai negeri diproses dan mendapatkan sanksi penundaan pangkat selama 1 tahun. Oknum tersebut terbukti berfoto dengan calon, kemudian dipampang melalui media sosial.
“Ini termasuk yang kami petakan. Kalau oknum pegawai negeri berfoto dengan calon dan tersebar ke media sosial, akan sulit terkendali, karena cepat sekali beredar, “ imbuh Totok.
Totok Suparyanto membenarkan belakangan ini pembicaraan tentang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rembang di media sosial juga semakin marak. Meski saat ini belum ada calon, tapi Bawaslu merasa perlu melakukan antisipasi, agar kelak ketika sudah ada pasangan calon yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), para pegawai negeri lebih berhati-hati.
Dirinya sempat berkoordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang, agar sudah mulai ada himbauan terkait netralitas pegawai negeri menjelang Pilkada.
“Pasangan calon akan ditetapkan KPU tanggal 08 Juli mendatang. Namun kita sudah ancang-ancang berkoordinasi dengan BKD, biar pelanggaran ASN yang tidak netral dapat ditekan seminimal mungkin, “ tandasnya.
Manakala ada pegawai negeri melanggar rambu-rambu netralitas, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi. Namun Bawaslu sebatas melakukan kajian. Hasil kajian tersebut diserahkan kepada kepala satuan kerja, di mana pegawai negeri itu bertugas.
“Selanjutnya kepala ASN tersebut memberikan rekomendasi kepada pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini muaranya Bupati. Bupati lah yang akan memberikan sanksi secara konkret, apakah termasuk sanksi ringan, sedang atau berat,“ tegas Totok.
Dalam rapat koordinasi lintas sektor tersebut, tampak hadir pengurus partai politik, KPU, aparat kepolisian/TNI, kejaksaan, wartawan dan pegiat media sosial. (Musyafa Musa).
Jika peraturan sudah di tetapkan maka sanksi apaun sudah menjadi konskwensi pelaku si pelangar,menurut saya. Maka dari itu bersama masyarakat awasi pemilu awass.